
DENPASAR – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di sebuah rumah, Jalan Seminari I nomor 14, Banjar Tuka, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (26/8/2025) pagi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Simplisius Anggul alias Simin (39) usai menyuntik elpiji kemasan 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Pria asal Manggarai, NTT melakukan pengoplosan sejak tahun 2023 dan meraup untung sebulan Rp10 juta,
Pengungkapan kasus ini dibeberkan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasubdit IV Kompol Yusak Agustinus Sooai kepada awak media, Rabu (27/8/2025). Terungkapnya berdasarkan hasil penyelidikan merespon kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di masyarakat.
“Kami mendapat informasi masyarakat yang mencurigai pelaku sering membawa tabung elpiji ke sebuah rumah di Jalan Seminari I. Tempat pengoplosannya masuk ke dalam sehingga tidak banyak warga yang mengetahui,” tegasnya.
Simplisius Anggul mengaku membeli gas melon pada sejumlah warung seharga Rp23 ribu. “Dalam sehari dia bisa membeli 20 sampai 50 tabung 3 kilogram kemudian dioplos ke tabung 12 kilogram menggunakan pipa dan es balok,”beber mantan Kapolres Klungkung dan Karangasem ini.
Satu tabung elpiji 12 kilogram itu dijual Rp 175 ribu di warung maupun toko di seputaran Kuta Utara. Keuntungan yang diperoleh pelaku dipakai membeli mobil pikap DK 8401 AF yang disita sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan 82 tabung gas melon sudah dioplos, 12 tabung 12 kilogram hasil oplosan, dua tabung gas besar kosong, serta alat untuk mengoplos.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (dewa umbara)








