
DENPASAR – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan narkotika melibatkan wanita asal Peru berinisial NSBC (42).
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy, Selasa (19/8/2025) mengungkapkan, tersangka yang berperan sebagai kurir ditangkap dengan barang bukti 1,43 kilogram kokain dan 85 butir ekstasi senilai Rp10 miliar.
“Tersangka menyembunyikan narkoba pada bra, celana dalam, dan alat kelamin. Dia merupakan jaringan internasional,” kata Kombes Radiant.
Tersangka membawa narkoba ke Bali atas perintah seseorang berinisial PB yang dikenalnya melalui forum dark web pada April 2025.
“PB menawarkan pekerjaan kepada NSBC untuk membawa narkoba ke Bali dengan imbalan USD 20 ribu atau setara Rp320 juta,”ungkapnya.
Pada 10 Agustus 2025, NSBC menerima paket di Barcelona berupa tiga plastik klip berisi 9 bungkus kokain yang dilakban hitam, serta sebuah sex toys yang juga berisi narkotika.
“Tersangka menyembunyikan paket tersebut dengan cara dimasukkan ke bra, celana dalam, dan alat kelamin untuk mengelabui pemeriksaan bandara,” tegas Radiant.
Tersangka yang mengaku baru pertama ke Bali menumpang Qatar Airways rute Barcelona–Doha–Denpasar dan pesawat mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 12 Agustus 2025 malam.
Petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik NSBC dan segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali. Penyelundupan narkoba pun terungkap berdasarkan pemeriksaan X-Ray. Rinciannya, kokain 194 gram di sex toys yang disembunyikan pada alat kelamin, 630 gram kokain di celana dalam, 608 gram kokain di bra dan 85 butir ekstasi seberat 33 gram.
“Kami masih mendalami penyidikan karena diduga ada penerima barang di Bali. Kami juga berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri serta Kedutaan Peru untuk memburu PB,”tandasnya. (dewa umbara)








