
BADUNG – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan mengungkap kasus pembakaran Villa Devalaya, Jalan Anggrek Raya I nomor 06 di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Senin (17/3/2025) pukul 03.00 WITA.
Pelakunya Efendy Lamba (59) yang ditangkap di proyek bangunan, Jalan Bypass Ngurah Rai, Mumbul, Kuta Selatan. Pria asal Toraja Utara, Sulawesi Utara ini sengaja melakukan pembakaran karena sakit hati diberhentikan bekerja oleh penghuni villa berinisial SJT (36) asal Inggris.
“Pelaku bekerja sebagai security dan penjaga anjing selama hampir tiga bulan,”ujar Kapolsek Kuta Selatan AKPI Komang Agus Dharmayana W. didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (7/4/2025).
Sehari sebelum beraksi sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku membeli pertelite di warung Madura. Bahan bakar itu dibawanya pulang kemudian merakit bom molotov memakai dua botol air mineral ukuran besar dan satu botol kecil dengan sumbu memakai karton.
“Pelaku juga membawa dua batu untuk melempar kaca rumah,”ungkapnya.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Efendy Lamba menuju TKP menumpang ojek online. Ketika situasi sedang sepi, ia langsung melempar batu ke arah kaca jendela hingga pecah disusul melempar dua bom molotov ke lantai satu.
“Pelaku berencana melempar bom molotov botol kecil ke lantai dua yang berisi alang-alang, tetapi koreknya hilang. Dia pun melemparkan batu ke mobil yang terparkir di villa kemudian kabur menumpang ojek online,”bebernya.
Dalam peristiwa itu, korban berhasil diselamatkan dan aksi pelaku terekam CCTV. Berdasarkan petunjuk kamera pengawas, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.
Tim bergerak menelusuri Jalan Bypass Ngurah Rai Mumbul menyasar sebuah bangunan yang masih renovasi dan pelaku akhirnya ditangkap.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran Villa seorang diri. Dia juga menunjukkan tempat membeli bahan bakar,”tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dum)








