
DENPASAR – Marlon Nursalim, selaku Direktur PT Texmura Nusantara, diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap pemberi kerja. Dugaan ini dirasakan oleh PT BDL selaku pemberi kerja.
Berdasarkan keterangan dari kuasa direksi PT BDL, PT Texmura Nusantara selaku kontraktor berkontrak dengan pemberi kerja untuk membangun lapangan tenis yang berada di kawasan Nusa Dua, Bali.
“Kami sudah memberikan standar dan spesifikasi yang kami inginkan. Namun ternyata hasil pekerjaan kontraktor jauh dari spesifikasi kami,” katanya.
Berdasarkan kerugian-kerugian tersebut, pemberi kerja melakukan penangguhan pembayaran. Hal ini dilakukan agar pemilik proyek memiliki jaminan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh PT Texmura Nusantara.
“Kami bertindak dengan itikad baik dan fair kepada kontraktor. Kami banyak membantu kontraktor selama masa konstruksi dan kami juga telah beberapa kali memberitahu dan memperingatkan kontraktor untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan pembangunan, namun pihak kontraktor tidak melakukan perbaikan”
PT Texmura Nusantara juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati yang mana hal ini juga membawa dampak kerugian yang signifikan bagi pemberi kerja yang telah memiliki komitmen dengan pihak penyelenggara untuk dapat menyediakan lapangan tenis sesuai standar internasional.
Sebelumnya, PT Texmura Nusantara melaporkan pemberi kerja ke pihak kepolisian dan menuntut pelunasan pembayaran. Berdasarkan laporannya, kontraktor menuduh pemberi kerja melakukan pengerusakan lapangan tenis. Pemberi kerja merasa pelaporan ini tidak masuk akal dan merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh kontraktor.
“Bagaimana mungkin kami dituduh melakukan pengerusakan lapangan tenis yang merupakan milik kami sendiri? Apa untungnya bagi kami merusak lapangan tenis kami sendiri?” kata kuasa direksi pemberi kerja.
“Kami berharap penyidik kepolisian bisa melihat laporan ini secara menyeluruh, agar tidak menjadi preseden. Jangan sampai hal ini terjadi pada pemberi kerja lainnya, cukup kami saja yang merasakan kriminalisasi ini” katanya.
Pemberi kerja, melalui kuasa direksinya, menduga pihaknya dikriminalisasi oleh Marlon Nursalim, selaku Direktur PT Texmura Nusantara.
Pemberi kerja menjelaskan bahwa pada Maret 2024, PT Texmura Nusantara telah menyepakati untuk membangun lapangan tenis dengan standar dan spesifikasi yang ditentukan dari pemberi kerja.
Standar dan spesifikasi yang ditentukan adalah sesuai dengan standar lapangan tenis berskala internasional karena tujuannya untuk mengadakan turnamen tenis tingkat dunia yang bisa mengharumkan nama Indonesia. Namun, hasil pekerjaan lapangan tenis oleh PT Texmura Nusantara gagal memenuhi spesifikasi dan standar yang pemberi kerja tentukan.
“Kami kecewa karena telah menghabiskan dana yang tidak sedikit untuk PT Texmura Nusantara untuk hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang kami tentukan. Kami menemukan kesalahan-kesalahan pembangunan yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi kami. Salah satunya perihal struktur tulangan beton yang dibangun tidak sesuai dengan standar nasional dan tidak sesuai dengan ketentuan kami” ucapnya.
“Ditambah lagi selama masa konstruksi ada bentuk pengabaian atas standar keamanan dan keselamatan proyek yang dilakukan oleh PT Texmura Nusantara” katanya.
Pemberi kerja mengungkapkan selama konstruksi berlangsung terdapat beberapa insiden yang terjadi dan membahayakan keamanan dan keselamatan proyek.
“Dengan hasil pekerjaan yang buruk (bad workmanship), maka kami harus mengeluarkan dana tambahan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas lapangan tenis kami agar kami dapat menyelenggarakan turnamen tenis tingkat dunia”
“Selain itu, perlu diketahui bahwa PT Texmura Nusantara juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati yang mana hal ini juga membawa dampak kerugian yang signifikan bagi kami yang telah memiliki komitmen dengan pihak penyelenggara untuk dapat menyediakan lapangan tenis sesuai standar internasional”
Pemberi kerja menyayangkan tindakan agresif yang dilakukan oleh PT Texmura Nusantara selaku kontraktor, yang mana kontraktor melaporkan pemberi kerja ke pihak kepolisian dan menuntut pembayaran pelunasan.
“Kami melakukan penangguhan pembayaran sampai kami mengetahui berapa kerugian yang kami alami akibat pekerjaan yang tidak sesuai standar dan spesifikasi tersebut. Hal ini kami lakukan agar kami memiliki jaminan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan” ujarnya.
Pemberi kerja berharap penyidik kepolisian bisa melihat laporan ini secara menyeluruh, agar tidak menjadi preseden, dan jangan sampai hal ini terjadi pada pemberi kerja lainnya.(sur,rls)








