BulelengLingkunganPolitikTerkini

Dewan Buleleng Finalisasi Ranperda RTRW Tahun 2024-2044

BULELENG – Upaya strategis menuju verifikasi/rapat lintas sektoral yang akan digelar Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia tanggal 14 Mei 2024 dilakukan DPRD Kabupaten Buleleng.

Selain penyesuaian klausul Ranperda dengan hasil asistensi Kementerian ATR/BPN, melalui rapat koordinasi yang digelar Pansus RTRW dengan penjabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Buleleng juga diharapkan dapat segera dilakukan finalisasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044.

“Rapat finalisasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044 dan RDTR ini dilakukan berkaitan dengan jadwal pembahasan lintas sektoral dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia pada tanggal 14 Mei mendatang,” tandas Putu Mangku Budiasa selaku Ketua Pansus RTRW Buleleng tahun 2024-2044 usai memimpin rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (29/4/2024).

Melalui rapat finalisasi ini, Mangku Budiasa yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng ini berharap pada saat digelarnya rapat pembahasan lintas sektoral dengan Kementerian ATR/BPN nanti, tidak ada lagi hal-hal yang bersifat krusial, sehingga pengesahan Ranperda tersebut dapat segera dilaksanakan.

BACA JUGA:   Operasi Sikat Agung 2024, Polres Buleleng Ungkap Kasus Curanmor dan Jambret

“Beberapa hal yang akan kita sampaikan antara lain terkait kawasan pariwisata yang ada pada areal perkebunan hortikultura agar bisa dibangun akomodasi pariwisata dengan persyaratan tertentu,” jelasnya.

Termasuk juga, berkaitan dengan penetapan kawasan pertambangan/galian C pada beberapa kecamatan di Kabupaten Buleleng salah satunya Kecamatan Seririt di Desa Banjar Asem dan lainnya sehingga tidak menjadi kendala dalam pengurusan perijinan oleh perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.

“Kemudian juga berkaitan dengan Koefesien Dasar Bangunan, KDB untuk syarat pembangunan pada kawasan pertanian dan perkebunan,” tandas Budiasa dibenarkan Supriatna. Selaku Ketua DPRD Buleleng, Supriatna mengapresiasi langkah Pansus dalam finalisasi Renperda tentang RTRW 2024-2044.

BACA JUGA:   Paket Sabu Dikirim dari Australia, Penerima Digerebek di Hotel

Supriatna berharap, finalisasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044 tetap mengacu pada hasil asistensi V oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 3 April 2024 lalu.

“Pada asistensi kelima, pembahasan difokuskan pada beberapa tindaklanjut hasil asistensi ke empat yang belum clear seperti jalan kolektor primer, BTS, Bandar Udara Bali Baru dan SUTT. Juga dilakukan klarifikasi konsistensi vertikal sistem pusat permukiman, sistem jaringan energi, konsistensi horisontal PLTMH, PLTU, PLTG dan penyempurnaan peta-peta,” tandasnya.

Ia berharap, melalui pembahasan lintas sektoral yang diagendakan Kementerian ATR/BPN, pembahasan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044 dapat segera mengerucut dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.

“Selain menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buleleng, Perda tentang RTRW ini juga dapat dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Ranperda yang saat ini sedang dibahas yakni Ranperda tentang Kemudahan Berinvestasi bagi masyarakat dan investor,” pungkasnya. (kar/jon)

Back to top button