
BULELENG – Polres Buleleng geber hasil kegiatan operasi Sikat Agung Tahun 2024. Selain tersangka, melalui pres reliase juga digeber barang bukti yang berhasil disita antara lain berupa 1 unit mobil Xenia, 10 unit sepeda motor dan sejumlah hnd phone hasil curian.
“Hari ini kita sampaikan hasil operasi Sikat Agung Tahun 2024, berikut tersangka dan barang bukti yang berhasil disita Timsus Bhayangkara Goak Polres Buleleng, Goak Poleng selalma pelaksanan operasi,” tandas Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi di Mapolres Buleleng, Sabtu (11/5/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim AKP Arung Wiratama dan Kapolsek jajaran memaparkan dari 13 orang tersangka, 5 orang diantaranya berinisil KUY alias Krogz (39) beralamat Jalan Rama Kelurahan Banjar Jawa, RS alias SBR (32) asal Desa Pandang Sari Lor Kecamatan Jabung Malang, Jatim, PE alias Erik (34) beralamat Desa Sidetapa Kecamatan Banjar, KS alias Bagrig (47) beralamat Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan dan SS alias Susanto (26) beralamat Perum Jalak Putih Kelurahan Banyuasri dibekuk dalam kasus curanmor.
Tersangka KUY alias Krogz, kata Kapolres Widwan, merupakan pecatan Polri yang terlibat kasus curanmor bersama RS alias SBR yang saat ini berstatus tahanan Polres Bangli, dengan barang bukti 5 spm hasil curian di wilayah Kecamatan Sawan, di Jalan Pulau Menjangan, di Jalan Gempol Banyuning, di Jalan Sudirman dan di Desa Bhaktiseraga.
“Atas perbuatannya, disangka telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Kemudian tersangka PE alias Erik, lanjut Widwan, dengan modus mengambil sepeda motir tanpa seijin pemilik dan mengangkut hasil curian menggunakan mobil xenia di sejumlah lokasi.
“Dari hasil penyidikan, tersangka yang disangkakan pasal 363 KUHP jo pasal 64 KUHP mengakui telah melakukan pencurian di Desa Joanyar, Desa Sulanyah, Desa Tajun, Gerokgak, Kintamani Bangli dan Tabanan. Beberapa kasus masih dikembangkan Timsus Goak Poleng dan astungkara bisa terungkap,” tandasnya.
Selanjutnya tersangka KS alias Bagrig yang saat ini ditahan Polsek Densel, ditangkap atas dugaan curanmor dengan modus memasuki rumah korban pada malam hari.
“Atas perbuatannya, KS alias Bagrig yang saat ini berstatus tahanan Polsek Densel disangka pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun,” terangnya.
Tersangka kasus curanmor lainnya berinisial SS alias Susanto, mengambil spm korban dengan modus kunci nyantol disangkakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain curanmor, Timsus Goak Poleng juga mengungkap kasus pencurian HP dan mengamankan 2 pelaku berinisial IA alias imam dengan modus jambret dan SS alias Susanto dengan modus memasuki rumah korban pada malam hari.
“Pengungkapan kasus kriminalitas oleh Timsus Goak Poleng dan Polsek jajaran disertai tindakan tegas terhadap 13 tersangka ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Buleleng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kesiapan dalam pengamanan event internasional WWF ke-10 di Bali,” pungkasnya. (kar/jon)








