
BADUNG – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, yakni AP, kini tengah menunggu nasibnya dideportasi dari wilayah Indonesia. Dia adalah mantan narapidana kasus narkoba, yang baru bebas dari Lapas Kelas IA Kerobokan pada 13 April 2024 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Suhendra mengungkapkan, begitu bebas dari 10 tahun masa hukumannya, Bidang Inteldakim Kanim Ngurah Rai sudah langsung melakukan penjemputan terhadap pria berusia 35 tahun tersebut. Hal itu merupakan salah satu langkah yang diambil, guna memastikan penegakan hukum terlaksana di semua bidang.
“Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumannya di Indonesia, setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal,” ujar Suhendra.
Dibeberkannya pula, AP pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 25 Desember 2016 silam melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multiple entry visa dengan tujuan wisata. Namun, pada tanggal 6 Januari 2017, dia ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road karena menerima paket berisi narkoba. Atas temuan tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2017, AP dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
“Setelah menjalani masa hukumannya, AP kini ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kanim Ngurah Rai sembari menunggu proses deportasi,” sambungnya sembari menegaskan bahwa Kanim Ngurah Rai memiliki komitmen kuat dalam memastikan keamanan dan kedaulatan negara.
“Kami akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia,” ucapnya menuturkan proses deportasi yang biayanya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan. (adi,dha)








