GIANYAR – Meningkatnya Pendapatan Asil Daerah (PAD) kabupaten Gianyar selama tahun 2023 tidak hanya peran investor, tapi juga didongkrak oleh pajak rumah makan yang omzetnya di atas Rp5 juta per bulan.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Bagus Bem. Ia mengatakan, pengenaan pajak daerah terhadap warung makan sebagai asas keadilan. Kondisi ini sesui perda yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika tidak kita pungut nanti kita yang disalahkan. Ini bentuk asas keadilan dalam penerapan perda,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).
Pengenaan pajak tersebut diberlakukan bagi warung maupun rumah makan yang omzetnya di atas Rp5 juta per bulan.
“Mereka kita kenakan 10 persen per bulan. Perlu ditegaskan yang dikenakan pajak bukan warung atau rumah makannya tapi customer atau konsumennya,” jelasnya.
Omzet warung ini dapat diketahui dari jumlah orang yang dipekerjakan. Ia menyebutkan jika sebuah warung mempekerjakan dua karyawan dengan upah Rp2 juta per bulan omzetnya dipastikan melebihi Rp5 juta per bulan.
“Memang begitu bunyi perdanya. Karena kita negara hukum harus ditaati oleh semua,” ungkap birokrat asal Keramas, Blahbatuh, Gianyar ini.
Pajak yang dibayarkan oleh warung yang omzetnya di atas Rp5 juta itu cukup berperan dalam pembangunan Gianyar. Sebab ,tanpa ada pendapatan dari pajak daerah, pemerintah tidak akan mampu menjalankan pembangunan yang telah diprogramkan.
“Semua wajib pajak berperan, termasuk warung atau rumah makan yang mungkin tempatnya kecil tapi omzetnya di atas Rp5 juta per bulan yang kita data ini. Kalau tidak ada pajak, apa yang pemerintah gunakan untuk memperbaiki jalan rusak misalnya,” tegas Bem.
Sementara, salah seorang pemilik warung makan di wilayah Sukawati mengaku kaget menerima surat panggilan untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak. Ia pun berencana menaikkan harga makanan yang dijualnnya.
“Mau gimana lagi harus kena pajak sekarang toh,” ujarnya singkat.
Sementara, catatan WARTABALI, PAD Gianyar dalam APBD Perubahan tahun 2023 ditarget meningkat Rp323 miliar lebih atau 23,24 persen.
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2,8 triliun lebih, terdiri dari PAD direncanakan Rp1,7 triliun lebih atau 60,83 persen. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,1 triliun lebih atau 39,17 persen.
Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp2,6 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,9 miliar lebih atau 74,82 persen dari total belanja daerah.
Belanja Modal sebesar Rp342, miliar lebih atau 12,82 persen, Belanja Tidak Terduga sebesar 1 miliar rupiah atau 0,04 persen dan belanja transfer sebesar Rp.328 miliar lebih atau 12,32 persen. (jay)