BulelengTerkini

Cross Cek Pura Segara Sinalud, Dispar Buleleng Tak Temukan Pelanggaran

foto : Cross cek Pura Segara Sinalud, Dispar Buleleng tak temukan penodaan kawasan suci.


BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng telah melakukan cross cek lapangan dan data yuridis terkait keberadaan Pura Segara Desa Adat Sinalud yang berlokasi di kawasan Pantai Lovina.

Selain tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan, regulasi yang berlaku, dari hasil pengecekan dan konfirmasi yang dilakukan juga tidak ditemukan indikasi ‘penodaan’ terhadap kesucian pura yang masuk dalam katagori, Kayangan Tiga.

“Dari hasil pemantauan dan cross cek yang kami lakukan, tidak ada peraturan, regulasi yang dilanggar oleh pengelola bar, tempat minum yang berlokasi di depan Pura Segara Desa Adat Sinalud tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Buleleng, Gede Dody Oktiva Askara usai memantau persiapan pelaksanaan Lovina Festival (Lovest) IX tahun 2023 di Pantai Bina Ria Lovina, Jumat (16/6/2023).


Mantan Kadisbud Buleleng ini memaparkan, lahan yang dimanfaatkan untuk usaha bar, tempat minum itu merupakan lahan bersertipikat atas nama komunal Desa Adat Kaliasem, Desa Dinas Kaliasem Kecamatan Banjar.

“Jadi, setelah kami meninjau situasi lapangan bersama Prajuru Desa Adat Kaliasem, jadi eksisting di lapangan kami sudah lihat dan kemudian bahwasannya, Desa Adat Kaliasem memiliki sertipikat seluas 3 are, yang terbit tahun 2012,” urainya.

Lahan bersertipikat komunal atas nama Desa Adat Kaliasem yang berlokasi di depan Pura Segara Sinalud dengan batas jalan selebar 2 meter tersebut, dikontrakkan kepada warga untuk tempat berjualan makanan dan minuman.

“Jadi, Pura Segara Sinalud ini berada dibelakang tempat jualan, dengan batas jalan selebar 2 meter. Dari sisi kami dinas pariwisata, tanah yang dikontrak oleh warga untuk tempat jualan makanan dan minuman tidak ada masalah,” tegasnya.


Terkait dugaan adanya ‘penodaan’ kawasan suci, kata Dody Oktiva, batasan tentang kawasan suci diatur dalam Perda Provinsi Bali tentang RTRW.

“Dalam Perda disebutkan bahwasannya, manut atau mengikuti bisama sulinggih tentang radius kawasan suci. Dalam bisama sulingggih itu, untuk Pura Kayangan Tiga dalam hal ini Pura Segara Sinalud itu radius kesuciannya ada pada tembok penyengker pura, kalau Dang Khayangan itu 2 kilometer dan Sad Khayangan itu 5 kilometer. Oleh karena itu, tentu penjual makanan minuman itu tidak menodai kawasan suci,” terangnya.

Ia menambahkan, space untuk pelaksanaan ritual upacara nganyut, sebenarnya masih luas namun karena tidak ada peneduh, sehingga krama berteduh di tempat warung sebagaimana terlihat pada vidio.

“Warung itu tidak menghalangi ritual upacara dan selaku pengontrak sudah membuat kesepakatan dengan Desa Adat Kaliasem, misalnya kalau ada upacara besar akan tutup, kalau ada orang nganyut akan diberikan tempat berteduh. Jadi, kegiatan adat budaya yang manut sesuai dresta, sebenarnya tetap bisa berjalan tanpa menodai kesucian pura,” pungkasnya.(kar,dha)

Back to top button