
KLUNGKUNG- Mantan bendahara BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Komang Nindya Satnata, diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (6/10).
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Klungkung.
Humas Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia Rachman yang juga Kasi Intel ini menyampaikan, ada dua Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas dakwaan secara bergantian. Keduanya yakni, I Made Dhama,SH dan Dimas Bayu, SH.
Sedangkan majelis hakim terdiri dari, Heriyanti, SH. M Hum, Nelson, SH, Soebekti, SH. Terdakwa Nindya Satnata didampingi oleh penasehat hukum, Bambang Purwanto, SH.
Menurut Erfandy, terdakwa I Komang Nindya Satnata didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga didakwa dengan pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim memutuskan sidang ditunda satu minggu dan sidang berikutnya langsung pada pembuktian (pemeriksaan saksi),”tandas Erfandy.
Dalam dakwaan jaksa, Satnata diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan uang BUMDes Kertha Jaya Desa Besan. Akibat perbuatannya itu, BUMDes mengalami kerugian Rp. 662.327.183. Modus yang dilakukan terdakwa, membuat kredit fiktif juga mengambil hasil penjualan toko BUMDes. Usai sidang, terdakwa yang masih berstatus lajang ini kembali menjalani penahanan. (yan)








