
GIANYAR – Ratusan pedagang di Pasar Rakyat Gianyar (PRG) sepertinya tak menggubris surat peringatan ketiga yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar.
BACA JUGA : Disperidag Gianyar Ancam Cabut Hak Pakai Kios dan Los PRG
Sebelumnya, Disperindag Gianyar mengeluarkan surat peringatan ketiga dengan sanksi pencabutan hak pakai kios/los bagi para pedagang yang tidak kunjung berjualan sampai batas waktu 31 Agustus 2022.
BACA JUGA : 6 Karung Be Gerang Milik Pedagang Pasar Rakyat Gianyar Digondol Maling
Kepala Pasar Rakyat Gianyar Nengah Mawa Arnata menyebut ada 707 pedagang dari 1.841 pedagang yang belum berjualan sampai batas waktu pada surat peringatan Disperindag Gianyar.
“Pada peringatan pertama justru banyak yang mau jualan, tapi sekarang (peringatan ketiga) malah sedikit yang berjualan. Kami sudah berusaha, tapi jika peringatan tidak diindahkan maka hak berjualan mereka akan dicabut,” ungkap Mawa Arnata.
Pihaknya sedang menyiapkan laporan ke Disperindag untuk tindak lanjut.
“Kami masih menunggu keputusan Ibu Kadis Perindag. Kalau dicabut, maka kami akan membuat kajian lagi bagaimana mencari 707 pedagang baru,” tegasnya.
Sementara itu, dari 143 toko pada bagian depan pasar, 91 pedagang belum berjualan, dan 18 pedagang kios. Sedangkan di lantai dasar, dari 254 lapak, 30 pedagang belum berjualan. Pada lantai 1, dari 320 tempat belum terisi 178. Lantai 2, dari 322 tempat yang belum terisi 117. Di lantai 3 dari 322 tempat yang belum terisi sebanyaj 241. Dan pada lantai 4 dari 382 tempat yang belum terisi sebanyak 65 tempat.
“Keseluruhan tempat sebanyak 1.841 dan terisi sebanyak 1.134 dan tidak terisi 707 tempat,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Luh Gede Eka Suary mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan secara lisan terkait kondisi pedagang di PRG.
“Nanti kalau laporan resmi, akan saya mohon petunjuk dari bapak Bupati, apakah akan dicabut atau tindakan lain,” ujarnya. (jay)








