
JEMBRANA – Kawanan pencuri udang di tambak milik Lin Shuquan alamat Banjar Delod Pangkung, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana Rabu 4 Mei 2022 lalu, berhasil digulung pasukan Reskrim Polres Jembrana.
Korban kehilangan udang mencapai 1,3 ton atau setara Rp 100 juta lebih. Modus pencurian dilakukan saat penyortiran di lokasi di tambak milik korban.
Terdapat lima pelaku, termasuk seorang tukang tadah juga ikut diamankan. Para pelaku merupakan buruh harian lepas dai sebuah perusahaan di Banyuwangi. Mereka memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.
Adapun pelaku Harianto (34) asal Kelurahan Kalirejo, Banyuwangi. Agus Salim (36) asal Kecamatan Kabat, Banyuwangi, mereka bertugas mengambil udang menggunakan jepitan ditaruh di keranjang.
Sedangkan Mohamad Asari (28) asal Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, bertugas mencatat udang dan memantau situasi di lapangan. Demikian pula Febrianto (43) dan Imam Taufik (30) keduanya alamat Desa Klatak, Kalipuro, Banyuwangi, bertugas mengambil menjepit udang ditempatkan di keranjang yang sudah disiapkan.
Sedangkan Samsul Hadi (52) asal Pejarakan Buleleng, bertugas membeli udang hasil curian tersebut. Pencurian terjadi saat sortir size udang untuk ditimbang.
Kemudian tanpa sepengetahuan pemilik, udang yang diletakan ke dalam beberapa keranjang plastik, ditumpuk keranjang kosong seolah-olah keranjang itu, dalam keadaan kosong.
Selanjutnya keranjang dinaikkan ke atas truk, untuk dipisahkan dengan udang yang akan dibawa ke pabrik. Para pelaku melakukan aksinya lebih dari sekali.
Kemudian udang tersebut, dijual kepada Samsul Hadi, di pinggiran jalan umum Denpasar-Gilimanuk tepatnya di wilayah Desa Melaya.
Saat transaksi, Samsul Hadi menugaskan anaknya Kholid As Syarif, membayar tanda jadi (DP) sebesar Rp5.000.000 pada Sabtu (23/4/2022). Kemudian berikutnya Minggu (24/4/2022), kembali mengambil udang dengan modus yang sama dijual kepada Samsul Hadi. Tempat transaksi kedua juga di wilayah Melaya. Anak Samsul Hadi kembali ditugaskan mengambil udang yang dibawa kawanan maling tersebut, sisa pembayaran kali ini, dibayar transfer Senin (25/4/2022) sebesar Rp67.000.000.
Dari laporan tersebut, kemudian Sabtu (28/5/2022), sekira pukul 10.00 wita dilakukan penangkapan, penangkapan pertama terhadap Samsul Hadi, yang menjadi penadah.
Penangkapan berlangsung di rumahnya Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan berupa 6 buah keranjang plastik. HP merk Oppo, uang tunai Rp3.000.000, ATM BCA satu unit HP merk Vivo, uang tunai Rp1.000.000, dari salah satu pelaku.
“Kelima pelaku pencurian udang, ditangkap di kediamannya di Jawa,” terang Kasat Reskrim AKP Reza Pranata didampingi Kabag Humas Iptu Ketut Suartawan kepada wartawan, Senin (30/5/2022). (ara,dha)








