
JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana, meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor, Hirzi Arodi (20) warga Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pegayaman, Buleleng Minggu (22/5/2022).
Residivis kasus penganiayaan ini, diringkus atas pencurian sepeda motor milik iparnya Andini Nur Apriliani (20) di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata seizin Kapolres Jembrana menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor di rumah kakeknya di Buleleng. Selain tersangka juga diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha NMax, obeng, kunci berikut STNK.
Motor NMax yang diparkir di halaman rumah korban, sebelumnya diambil dengan menggunakan kunci serep pada Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 02.00 wita.
Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan, mendatangi rumah iparnya dan mencuri motor NMax dibawa ke Buleleng. Atas laporan pencurian Tim Opsnal meringkus tersangka di rumah kakeknya di Buleleng, berikut barang bukti sebuah spm Yamaha N Max yang sudah diganti plat nomor aslinya.
Dari catatan kriminal, tersangka RA ini, pernah dijebloskan ke penjara atas kasus penganiayaan berat tahun 2018, dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara di LP Anak Karangasem. Perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku nekat mencuri motor korban hingga mengalami kerugian Rp37 juta. “Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ara,dha)








