
JEMBRANA – Empat penghuni Rutan Kelas II B Negara Rabu (16/3/2022) menjalani pemindahan atau dilayar ke Lapas Kelas II Singaraja Buleleng.
Pemindahan empat napi terdiri dua orang kasus narkoba serta kasus pemalsuan, dikarenakan kapasitas rutan yang tidak memadai (over kapasitas).
Sebelum dilayar para napi terdiri 3 orang pria dan 1 napi perempuan menjalani tes urine, dan swab antigen. Semua dinyatakan negatif penggunaan narkoba dan non reaktif Covid-19.
Pemindahan keempat napi juga mendapatkan pengawalan aparat Polres Jembrana, termasuk pemberitahuan terhadap keluarga tahanan.
Karutan Bambang Hendra mengatakan bahwa pemindahan napi atas over kapasitas ruang tahanan yang dimiliki.
“Keempat napi dipindahkan ke Lapas Singaraja Buleleng,” jelasnya.
Pemindahan tahanan ini juga atas persetujuan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bali, tentang persetujuan pemindahan,” pungkasnya. (ara,dha)








