
JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi di Kantor Kejari Jembrana, Kamis (17/2/2022).
Bupati Tamba menyampaikan, di era keterbukaan saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mewujudkan kinerja yang akuntabel. Dimulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun dalam aspek tata kelola administrasi pertanggungjawabannya.
Mewujudkannya, kata Tamba, bukanlah pekerjaan yang mudah. Di lapangan dihadapkan pada hambatan-hambatan, baik secara aktif maupun pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pemerintah daerah.
“Maka dari itu, momentum ini menjadi sangat penting untuk kita semua dalam membentuk jalinan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berkompeten, termasuk di dalamnya Kejaksaan Negeri Jembrana,” ucapnya.
Didampingi Wabup IGN Patriana Krisna serta jajaran Forkopimda, Bupati Tamba mengatakan, jalinan kerja sama yang saat ini diwujudkan, tidak hanya terbatas pada bidang hukum perdata dan TUN.
Kejari Jembrana diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat memberikan advice (saran/masukan) bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, khususnya terhadap implementasi aturan/produk hukum yang terkadang terjadi tumpang tindih.
“Terlepas dari itu, kami juga ingin agar Kejaksaan Negeri Jembrana dapat menjadi lembaga pertimbangan dan konsultasi hukum jika para aparatur kami mengalami kebimbangan dalam melaksanakan program dan kebijakan, khususnya yang berhubungan langsung dengan implementasi anggaran daerah, yang terkadang dihadapkan pada ‘keragu-raguan’ aturan dan mekanismenya,” paparnya.
Kajari Jembrana Triono Rahyudi menyambut baik atas penandatangan nota kesepahaman tersebut karena merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresiasi bersama sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Nota kesepahaman Kejaksaan Negeri dan Pemkab Jembrana merupakan usaha menciptakan sebuah kekuatan sinergi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (ara,dha)








