
BULELENG – Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng berencana menggelar Paruman Agung, pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 di Wantilan Pura Desa Adat Anturan. Selain menyatukan komitmen membangun desa adat, paruman yang melibatkan prajuru, lembaga adat serta krama juga mengagendakan penetapan Nyoman Arta Wirawan sebagai Pamucuk LPD Anturan.
“Rencana pelaksanaan paruman agung ini, kami putuskan kemarin malam, dalam paruman bersama prajuru dan lembaga desa adat. Bukan hanya persoalan LPD, pada paruman agung nanti kita juga bahas tentang pembangunan desa adat sesuai hasil pertemuan kelian desa adat dan bupati/walikota se-Bali dengan bapak Gubernur Bali,” ungkap Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku, Kamis (6/1/2022) sore di Sekretariat Desa Adat Anturan Kecamatan Buleleng.
Terkait permasalahan LPD, kata Mangku, juga diagendakan penyatuan komitmen penyelamatan LPD dan penetapan Komang Artha Wirawan sebagai Pemucuk LPD Anturan. “Penetapan Komang Artha sebagai Pemucuk LPD, merupakan keputusan paruman kedua desa adat bersama prajuru, lembaga adat termasuk Komang Artha selaku Pemucuk LPD Anturan,” jelasnya.
Keputusan yang dilengkapi 14 catatan, warning yang wajib dilakukan Komang Artha bersama pengurus LPD lainnya, akan dimintakan persetujuan krama pada saat paruman agung. “Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan penyehatan dan penyelamatan LPD Anturan, terlepas dari proses hukum di Kejaksaan Negeri Buleleng,” tandas Mangku sembari menegaskan 14 catatan untuk dapat ditetapkan kembali sebagai pemucuk LPD ini wajib dilaksanakan.
Mangku menegaskan, dari 14 catatan yang telah diterima Nyoman Artha pada tanggal 20 Desember 2021, antara lain memerintahkan kepada Pemucuk LPD mengkoordinir upaya mengajegkan dan membangkitkan LPD Anturan sesuai dengan SOP dan ketentuan/aturan pengelolaan LPD.
“Kami berharap keputusan yang sejalan dengan surat pernyataan Nyoman Artha tanggal 2 Oktober 2021 terkait kesiapan bertanggungjawab terhadap dana nasabah dan deposan sudah terlaksana awal Januari 2022. Namun, hingga saat ini Nyoman Artha belum mengkoordinir karyawannya, mengoperasikan kantor LPD untuk dapat melayani nasabah dan deposan, paling tidak memberikan informasi termasuk penagihan kredit,” jelasnya.
Selain mengoperasikan LPD, pemucuk juga ditugaskan melakukan pendataan asset dan memaksimalkan penagihan kredit.
Keputusan ini menurut Mangku, sama sekali tidak berkaitan dengan aspirasi yang disampaikan Paguyuban Nasabah dan Deposan (FPD) yang kebanyakan bukan krama Desa Adat Anturan atau berasal dari luar desa adat Anturan.
“Keputusan paruman ini merupakan upaya prajuru bersama krama desa adat Anturan dalam menyelamatkan dan membangkitkan LPD Anturan,” terangnya.
Mangku yang menilai PND LPD Anturan bukan lembaga resmi juga menegaskan Desa Adat Anturan tidak pernah melaporkan Pemucuk LPD kepada aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Selaku Bendesa Adat dan Panureksa/Pengawas LPD Anturan, kami tidak pernah membuat laporan dan tidak mungkin melaporkan lembaga yang kami miliki, sehingga tidak mungkin mencabut laporan dimaksud,” pungkasnya. (kar,dha)








