
KARANGASEM—Kejaksaan Negeri Karangasem menerima pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana pertambangan galian C illegal di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem, Senin (1/11/2021).
Dalam perkara tersebut penyidik menetapkan dua tersangka, yakni I Nyoman Suastika Widana dan I Gede Arkasena Wardana, asal Desa Sukadana.
Keduanya sebelumnya ditangkap Unit IV Direskrimsus Polda Bali, pada 30 Juni 2021 lalu. Penyidik Unit IV Direskrimsus Polda Bali, menilai, aktivitas pertambangan yang dilakukan kedua tersangka melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tetang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasipidum Kejari Karangasem Erwin Reonaldy Klowoy SH, melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra SH, membenarkan pelimpahan tahap dua berkas para tersangka tersebut.
“Pemeriksaan berkas perkaranya masih berlangsung, saat ini tim penyidik masih melakukan peninjauan lapangan terhadap barang bukti milik kedua tersangka yang masih berada di lokasi galian C di wilayah Desa Sukadana,” ucap Semara Putra.
Dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Kejari Karangasem, kedua tersangka, yakni I Nyoman Suastika Widana dan I Gede Arkasena Wardana, mengaku tidak terima dengan penetapan status tersangka dalam kasus itu.
Pasalnya kedua tersangka mengklaim usaha galian yang mereka miliki memiliki ijin lengkap.
“Awalnya yang ditangkap Polda Bali itu delapan pengusaha pertambangan, tapi anehnya kok kami berdua yang jelas-jelas sudah memiliki ijin pertambangan malah dijadikan tersangka,” sungut Suastika Widana.
Widana dan Arkasena mensinyalir, dirinya dijadikan korban dalam kasus itu. Mengingat enam pengusaha pertambangan, bahkan diantaranya ada yang tidak memiliki izin lolos dari jeratan hukum .
“Alasanya, kami menggali diluar titik koordinat, tapi kalau itu dijadikan dasar penetapan tersangka kenapa yang lainnya tidak diperlakukan sama dengan kami? . Usaha kami juga dikatakan tidak memiliki izin, padahal izin kami sudah sangat jelas lengkap dengan bukti setoran pajaknya,” kata Arkasena.
Didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Pasek Degeng SH, Suastika Widana dan Arkasena Wardana, menilai ada tebang pilih dalam penindakan hukum yang dilakukan Unit IV Polda Bali dalam menertibkan galian C di Karangasem.
“Aneh saja, pengusaha yang jelas-jelas sudah mengantongi ijin pertambangan kok malah ditindak, lantas yang ilegal dibiarkan beroperasi. Saya akan lanjutkan ini dengan bersurat langsung ke Bapak Kapolda dan Kantor Staf Presiden Joko Widodo,” pungkas Pasek Degeng. (wat,yan)








