
JEMBRANA-Beroperasinya sebuah toko modern Alfa Mart di Jalan Denpasar Gilimanuk, tepatnya di sebelah timur jembatan Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, ditengarai belum mengantongi ijin.
Persoalan dengan penyanding, selain membuat akses keluar masuk warga yang rumahnya berada di selatan bangunan Alfa Mart, menjadi terhalang. Termasuk merajan warga juga terhalang sebagian tembok bangunan.
Hal tersebut sudah sempat dimediasi antara pihak pemilik bangunan dengan warga peyandung diKantor Desa Mendoyo Dangin Tukad. Termasuk soal perijinan bangunan, Sat Pol PP Jembrana sudah sempat turun melakukan pengecekan ke lokasi.
Menangapi persoalan toko modern belum mengantongi ijin , kata Bupati I Nengah Tamba, itu kewenangan dari pusat. Dengan adanya UU Cipta Kerja, mempermudah itu.
“Kalau memang ranahnya di daerah tetap kami atur. Kami akan lihat permasalahannya di sana, bila perlu kami sidak terkait UU Cipta kerjanya itu seperti apa,” tandas Bupati Tamba disela memantau pelaksanaan vaksinasi di Desa Pengambengan Senin 11 Oktober 2021.
Adanya UU Cipta Kerja, mempermudah pendirian toko modern, karena termasuk usaha mikro. Pengurusan ijinnya bisa langsung online ke pusat. Terkait persaingan toko modern dengan pelaku usaha mikro, saat ini ikilim usaha mengarah modernisasi, keberadaan toko medern tetap di atur. Toko modern harus bergandengan dengan masyakarat.
“Dari beberapa titik pendirian toko modern sudah kami atur, kami ingin usaha yang modern, usaha yang bersih, usaha yang sehat. Tidak lagi usaha kerakyatan yang kesannya kotor. Masyarakat harus berbenah, masyarakat perlu perubahan, dengan membuat usaha yang modern, bersih dan sehat, tanpa mematikan atau menghilangkan usaha kecil yang ada,” tandasnya.
Sementara Kasat POL PP Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya sudah sempat turun ke lokasi, seminggu lalu. “Lantaran pemiliknya beralamat di Denpasar, kami sudah layangkan surat pangilan untuk datang ke kantor,” jelasnya
Diakui Leo Agus Jaya, mediasi antara pemilik dan warga penyanding sudah sempat difasilitasi di desa.
“Kalau memang ijinnya belum ada, kami akan lakukan pemangilan kedua, sementara kami masih menunggu itikad pemiliknya datang. Sesuai surat pangilan yang pernah dilayangkan pertama, biar jelas dulu perijinnya, kalau masih belum terang, tentunya dapat dilakukan penyegelan,” tutupnya. (ara)








