DENPASAR – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menginginkan adanya persamaan persepsi penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum di Bali.
Alexander Marwata menekankan hal itu saat menggelar jumpa pers usai memimpin rapat koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum di Bali, Senin 4 Oktober 2021 sore.
Rakor digelar secara offline dan online itu diikuti oleh Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, Kajati Bali, Ade Sutawarman, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, H. Supeno, serta sejumlah pejabat terkait.
“Jangan sampai misalnya proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan bolak balik. Itu kan pasti ada sesuatu yang berbeda persepsinya,” ujar Alexander Marwata saat jumpa pers di lobby Polda Bali.
Ia menegaskan, persamaan persepsi dalam penindakan perkara korupsi harus dipahami oleh ketiga aparat penegak hukum. Begitu juga dalam proses pengitungan kerugian negara. “Persoalan di daerah itu umumnya kenapa lama dan selalu yang menjadi keluhan menyangkut proses penghitungan kerugian negara,”tegasnya didampingi Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.
Padahal, menurut Alexander Marwata, perkara korupsi itu sederhana dan tidak harus dilakukan audit oleh BPK atau Inspektorat. “Pekerjaan-pekerjaan fiktif misalnya, tidak perlu diaudit. Uang keluar tetapi prestasi tidak ada itu sudah korupsi. Penyidik, jaksa, dan hakim pasti yakin. Hal seperti itu yang kita sharing. Kami bagi pengalaman apa yang pernah kami lakukan di KPK,” tandasnya.
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK menjadi leading sektor sekaligus supervisor karena tupoksi KPK salah satunya adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi oleh apara penegak hukum lain.
“Supaya praktik-praktik baik yang pernah dilakukan KPK bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum lainnya sehingga harus ada kesamaan pemahaman dan persepsi,” tandasnya. (dum)








