
BADUNG – Petugas gabungan menyegel Orbit Bali Eat & Dance di Jalan Raya Petitenget, No. 7A, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Belasan orang kedapatan menggelar party secara sembunyi-sembunyi, Sabtu 10 Juli 2021.
Awalnya, Polsek Kuta Utara menerima informasi dari masyarakat adanya party Orbit Bali Eat & Dance yang diunggah pada akun Instagram berjudul “Turnt Up Saturday 10 Juli 2021 Protocol app lied keef it secret pukul 16.00 WITA alamat di Jalan Raya Petitenget, No. 7A Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Polisi langsung menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Namun, dari pihak manajemen Gilang Try Guntoro menyampaikan tidak ada party, hanya tester minuman. Ditanya petugas siapa yang menggugah acara ke akun medsos, pria yang menjabat captain floor service itu mengaku tidak tahu menahu.
Sekitar pukul 17.00, polisi bersama Satpol PP Badung dan TNI menuju lokasi kemudian melakukan pengecekan ke semua ruangan. Hasilnya, ditemukan 11 orang laki – laki dan perempuan yang merupakan pengunjung berinisial An, Iw, Ra, An, Mo, Ai, As, PG, Na, serta MAW.
Petugas juga mengecek rekaman CCTV dan terpantau pengunjung berdatangan dengan tidak bersamaan langsung menuju tempat private party pada ruangan khusus tanpa penerangan serta tidak ada kamera pengawas.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait adanya party di Orbit Bali Eat & Dance. “Kami masih mendalami keterangan pihak manajemen. Apabila ada unsur kesengajaan dan upaya melawan hukum, kita naikkan ke pidananya,”ujar Roby Septiadi didampingi Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat menggelar jumpa pers di lokasi.
Kapolres mengungkapkan, Orbit Bali Eat & Dance menggelar kegiatan kumpul-kumpul acara private party di ruangan khusus. Namun, berkat kejelian petugas akhirnya terbukti adanya pelanggaran PPKM Darurat. “Pengunjung yang kedapatan itu semuanya WNI, tapi undangan sudah tersebar di media sosial sehingga tidak menutup kemungkinan mungkin didengar juga oleh warga asing,”ungkapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pemanggilan terhadap penanggung jawab acara sudah dilakukan. Pihaknya memastikan memberikan sanksi denda Rp 1 juta dan penyegelan melalui pemasangan Pol PP line sampai 20 Juli 2021 sesuai aturan PPKM Darurat. “Tapi, pemeriksaan dan pemanggilan itu tidak semata- mata masalah PPKM Darurat. Kami juga punya kewenangan memeriksa perizinan. Kalau tidak ada, maka ditutup sampai ada kelengkapan izin. Senin kami periksa masalah perizinannya,”tegasnya. (dum)








