
Tersangka pencabulan anak di bawah umur digelandang petugas
JEMBRANA-Demi memuaskan hasrat birahinya, seorang kakek berinisial M (59) di Kecamatan Negara, tega mencabuli anak gadis berusia 10 tahun. Pelaku yang sudah beristri tiga, melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya.
Korban yang saat kejadian sedang bermain, tidak jauh dari rumah pelaku, tiba-tiba diajak ke dalam kamar pelaku, hingga terjadi perbuatan tak senonoh tersebut. Ayah korban yang mencari cari anaknya, lantaran sudah menjelang malam. Dia melihat sendal anaknya di depan rumah pelaku. Curiga sendal anaknya di depan kamar pelaku, sedangkan anaknya tak terlihat ditambah situasi kamar sepi dan lampu belum menyala, ayah korban mengecek ke sejumlah kamar.
Di salah satu kamar yang tak terkunci pintunya, hanya ditutupi kain korden begitu disingkap didapati anaknya dalam posisi ditindih pelaku. Sontak ayah korban mendekati tempat tidur, sembari kemudian mengajak anaknya pulang. Sementara pelaku kabur bertemu istrinya, malah berpura- pura sakit sesak dan meminta diantar berobat.Â
Kasus menimpa anaknya dilaporkan ke aparat desa dan Bhabinkamtibmas. Pelaku kemudian diamankan. Warga sekitar, yang gerah dengan ulah pelaku saat diamankan, nyaris diamuk warga, sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat 18 Juni 2021 menerangkan, terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, dikenakan pasal 82 dan atau pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dikatakan Adi Wibawa, kasus ini terjadi Kamis 10 Juni 2021 malam lalu di kamar tidur pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka masih merupakan kerabat orang tua dari anak yang dicabuli,” imbuh Kapolres Adi Wibawa. (ara)








