DENPASAR – Dinas Kebudayaan Provinsi Bali akan memfasilitasi 50 kelompok seni, sanggar atau yayasan untuk menampilkan karya berupa seni pertunjukan, seni rupa, seni pedalangan, seni sastra maupun teater dalam bentuk panggung virtual.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan “Kun” Adnyana mengatakan, pihaknya memiliki program pemajuan kesenian dengan kegiatan peragaan dan pementasan seni budaya. Namun, di tengah pandemi Covid-19, peragaan dan pementasan tidak bisa disaksikan langsung oleh penonton. “Atas arahan Gubernur Bali, peragaan dan pementasan dilaksanakan secara virtual memanfaatan beragam kanal media sosial. Penggarapannya dilakukan dari rumah atau studio masing-masing,”kata I Wayan “Kun” Adnyana didampingi Kabid Kesenian Ni Wayan Sulastriani, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, banyak kelompok, sekaa, sanggar, atau yayasan seni terhenti aktivitasnya akibat pandemi Covid-19. “Untuk itu kami fasilitasi agar kegiatan berkesenian tetap berjalan, termasuk di dalamnya agar peragaan dan pementasan kesenian yang dimunculkan mengandung tema refleksi/renungan atas pandemi Covid-19, menawarkan optimisme, solidaritas sosial, serta menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa, sekaligus memiliki dimensi estetika, edukasi, dan juga hiburan yang sehat,”ujar pejabat yang juga akademisi bidang seni itu.
Bagaimana konsep penyajian karya virtual yang ditayangkan di media sosial ? Kun Adnyana menjelaskan, ketentuan setiap kelompok seni menampilkan satu peragaan atau pementasan berdurasi 30-45 menit berupa rekaman utuh format video dan disimpan dalam bentuk digital (flashdisk, DVD, serta file digital lainnya), dokumen foto-foto peragaan dan pementasan kesenian. Lanjut dia, setiap peragaan atau pementasan dibuat dalam format rekaman, video, tayangan berdurasi tiga menit kemudian diunggah di media sosial dengan mencantumkan hastag #peragaandanpementasansenibudayaDisbudProvBali2020,#PemprovBaliPeduliDampakCovid-19, #SenimanBaliTetapBerkreasi,#NangunSatKerthiLokaBali.
Setiap peragaan merupakan pagelaran mini dengan ketentuan jumlah personal kurang dari 24 orang dan mendapat pembiayaan Rp 10 juta. Dalam rapat dengan dinas yang menangani urusan kebudayaan kabupaten/kota Se-Bali, Senin (11/5/2020), disepakati setiap kabupaten/kota mendapat jatah empat kelompok atau sanggar untuk diajukan tampil dalam peragaan atau pementasan virtual dimaksud. “Respon masing-masing kabupaten/kota sangat senang karena merasa turut berkontribusi untuk menghidupkan semangat kreatif seniman di tengah nihilnya kegiatan seni akibat pandemi Covid-19 ini, ” tandasnya.
Sementara, Kabid Kesenian Sulastriani menimpali, batas waktu mengajukan nama kelompok hingga 18 Mei 2020. “Dalam hal mewujudkan peragaan atau pementasan virtual ini agar dilaksanakan melalui proses saling merespon antar kreator, baik secara mandiri maupun kolaborasi kemudian dipadukan dalam 1 (satu) sajian berbentuk virtual,”ujarnya. (sur)