
BULELENG – Polres Buleleng melalui Timsus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Raga Poleng) membekuk 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Selain mengamankan 3 terduga pelaku berinisial KS (26) beralamat Banjar Dinas Delod Peken Gang II/3 Kelurahan Kendran, SPW (23) dan WDM (45) keduanya beralamat Banjar Dinas Kajekangin Desa/Kecamatan Kubutambahan, Timsus Raga Poleng juga menyita 4,83 Gram Sabu sebagai barang bukti (BB).
“Sesuai komitmen perang terhadap narkoba, Timsus Ragapoleng kembali menangkap tiga pelaku kejahatan narkoba pada dua tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (27/5/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa memaparkan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang meraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Kendran, Timsus Raga Poleng menangkap KS (26) dihalaman rumahnya Gang II/3 Kelurahan Kendran.
“Dari penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan kelian banjar dinas, Timsus mendapatkan satu paket sabu dengan berat 0,35 gram brutto sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, KS disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Timsus Raga Poleng juga menangkap SPW (23) dan WDM (45) pada sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin Desa/Kecamatan Kubutambahan.
“Dari penangkapan SPW dan WDM yang teridentifikasi sebagai pengedar berhasil disita 6 paket sabu dengan berat total 4,48 gram brutto, 2 timbangan digital dan uang tunai Rp 150 ribu,” terangnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kubutambahan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Timsus Raga Poleng menangkap SPW dipinggir jalan desa Kubutambahan usai mengambilkan dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka WDM. Kemudian, Timsus menangkap tersangka WDM dan melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Timsus mendapatkan barang bukti antara lain berupa 6 paket sabu dengan berat total 4,48 gram brutto, 2 timbangan digital, 1 buah bong dan uang tunai Rp 150 ribu.
“Atas perbuatannya, SPW dan WDM disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU No 34 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 Miliatr,” pungkasnya. (kar/jon)








