
BULELENG – Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Timsus Raga Poleng) amankan 4 orang terduga pelaku kasus perkelahian yang terjadi Rabu, 8 Mei 2024 lalu di Jalan Bisma Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng.
Selain mengankan I Ketut Nurcahya alias Tut Nur (56), Arya Pradipta alias Jojo (49), Putu Rudi Artha (60), Komang Pin Widara alias Mang Pin (40) dan Putu Agus Alit alias Alit (38) sebagai korban sekaligus juga tersangka, Timsus Ragapoleng juga mengamankan sebilah pisau sebagai barang bukti.
“Berdasarkan laporan dan bukti permulaan cukup, penyidik Satreskrim Polres Buleleng mengamankan korban dan juga tersangka kasus perkelahian yang dipicu masalah utang piutang, jadi kasusnya saling lapor,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (27/5/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan terungkap, perkelahian antara Tut Nur dan Jojo dengan Rodi, Mang Pin dan Alit ini dipicu masalah utang piutang antara Tut Nur dan Rodi sebesar Rp 50 Juta pada tahun 2022.
“Untuk melunasi utang orang tuanya Rodi memberikan sertipikat kepada Kadek Mulya. Oleh Kadek Mulya, sertipikat itu dicarikan uang Rp 50 juta, diberikan kepada Rodi Rp 20 juta untuk melunasi utang orang tuanya dan Rp 30 Juta digunakan oleh Tut Nur tanpa sepengetahuan Rodi,” ungkapnya.
Persoalan muncul setelah rumah dari orang tua Rodi hendak dilelang, sementara sertipikat belum dikembalikan, sehingga tersangka Rodi berusaha mencari Tur Nur dengan tujuan agar sertipikatnya segera ditebus.
“Perselisihan mulai terjadi karena Tut Nur justru marah-marah saat diminta pertanggungjawabannya atas sertipikat yang digadaikan,” terangnya.
Perselisihan antara Rodi dan Tut Nur ini, kata Kapolres Widwan, berujung pertengkaran mulut dan perkelahian saat Tur Nur bersama Jojo dan Rodi bersama Mang Pin dan Alit bertemu pada hari Rabu, 8 Mei 2024 di Jalan Bisma Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng.
“Aksi saling pukul, perkelahian antara Tut Nur dan Jojo dengan Rodi dan rekannya Mang Pin dan Alit terjadi dan viral di media sosial. Insiden yang dilaporkan masyarakat, langsung kita tangani dengan menerjunkan Timsus Raga Poleng, kita amankan para pihak dan telah kita proses sesuai dengan prosedur, secaran transparan, profesional dan proporsional,” terangnya.
Atas perbuatannya, Tut Nur yang saling pukul dengan Rodi, Jojo yang memukul Rodi, Mang Pin yang memukul Tut Nur dan Jojo, serta Alit yang memukul Jojo, disangkakan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (kar/jon)








