Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika memberikan penjelasan tidak ada larangan warung klonting buka 24 jam di Klungkung
KLUNGKUNG – Di tengah ramainya perbincangan soal pelarangan warung Madura buka 24 jam, di Kabupate Klungkung, Penjabat (Pj) bupati ikut angkat bicara.
Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Yulius, Jumat (3/5/2024) di ruang kerja bupati.
Pertemuan itu membahas isu pembatasan jam operasional warung kelontong yang sedang ramai diperbincangkan.
“Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong,” kata Jandrika.
Menurut Pj Bupati Jandrika, peraturan jam operasional yang ada pada Perda tersebut, justru berlaku untuk minimarket, hypermarket, supermarket, dan usaha sejenisnya.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.
Mantan auditor PPATK ini juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti isu yang ramai diperbicangkan.
Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan
ketertiban.
“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” kata Jendrika.
Menurutnya, Warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dilakukan pembinaan, terutama terkait dengan pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha.
Termasuk pada Perda, Perbup dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengungkapkan, pihaknya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen dalam mengembangkan UMKM di tanah air.
“Warung-warung kelontong justru memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, karena bisa menyerap produk lokal dan jam bukanya yang fleksibel,” kata Yulius.
Yulius mengungkapkan, pihaknya bahkan telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung dan tidak menemukan adanya kegaduhan seperti yang ramai diberitakan.
“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka bilang tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” ujar Yulius.
Selanjutnya, Yulius mengungkapkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM. (yan)