
TABANAN – Meski jabatannya masih tersisa sampai Agustus DPRD Tabanan di tahun 2024 ini merencanakan akan membahas sekitar 10 ranperda. Salah satunya Ranperda inisiatif tentang Lahan Pangan berkelanjutan. Ranperda ini sebgai tindak dari perda RTRW yang sudah disahkan sebelumnya.
Sekretaris Komisi DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan, meski Tabanan telah memiliki Perda RTRW, banyak hal yang belum diatur secara detail sehingga diperlukan Perda khusus. Salah satunya terkait dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Apalagi pemerintah daerah berusaha menjaga ketahanan pangan berkelanjutan, sehingga perlu payung hukum untuk melindungi petani sebagai pemilik LSD.
“Hal inilah yang menjadi perhatian kami di dewan, salah satunya dengan rencana Perda Inisiatif tentang lahan pangan berkelanjutan,” ungkap Omardani di sela-sela mengikuti rapat pleno Rekapitulasi hasil pemilu tingkat Kabupaten di Hotel Saranam, Baturiti, Minggu (3/3/2024).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tabanan ini mengatakan, di tahun 2024, DPRD Tabanan tengah berancang ancang membuat perda inisiatif tentang lahan pangan berkelanjutan. Ini untuk menindaklanjuti LSD khususnya petani sebagai pemilik.
Menurutnya, akan ada kemungkinan untung ruginya ketika kawasan lahan masyarakat dijadikan kawasan hijau atau lahan sawah dilindungi yang kemungkinan secara ekonomis tidak bisa melakukan aktivitas. Sedangkan masyarakat butuh meningkatkan derajat kebutuhan hidupnya. Termasuk menjaga Tabanan sebagai daerah lumbung pangan Bali.
“Dengan keberadaan LSD ini, agaimana bisa memberikan keadilan pada masyarakat. Apakah dalam bentuk subsidi atau keringanan dan lainnya, itu yang nantinya dibahas lebih lanjut di gedung dewan,” tandasnya.
Menurut Omardani, dewan melihat akan ada sebuah persoalan, ketika RTRW ditetapkan. Ternyata ada dampak buruk pada kondisi masyarakat khususnya petani yang lahannya masuk dalam LSD. Hal ini yang menjadi pemikiran dewan sehingga berencana membuat Perda inisiatif tersebut untuk melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan Tabanan.
“Setelah proses pemilu selesai dewan akan lebih aktif dan efektif untuk bekerja. Targetnya Perda ini rampung tahun 2024 ini,” katanya.
Kemungkinan kata politisi asal Pupuan ini, di bulan April sudah masuk, baru disiapkan naskah akademik dari universitas yang ditunjuk. Targetnya, tiga bulan setelahnya rampung. Karena dari perda inisiatif ini tidak perlu banyak input data ke masyarakat. Karena terkait data LSD itu sudah ada di perda RTRW.
“Termasuk tempat obyek sudah jelas tinggal mengambil peta tematik dari tata ruangnya, sehingga lebih memudahkan kami bekerja,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, untuk LSD di Tabanan mencapai 17.400 hektar. Sebelumnya berdasarkan data yang tercatat di Kementerian ATR luasan LSD di Tabanan mencapai 19.100 hektar, Tabanan mengajukan LSD seluas 16.100 hektar dalam Ranperda RTRW ke pusat.








