
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster yang akan merancang kebijakan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah daerah (Perda) tentang larangan gunung di Bali tidak lagi sebagai obyek wisata.
Sebab, keberadaan gunung di Bali seperti Gung Agung, Batur dan gunung lainnya sebagai kawasan suci yang patut dijaga dan dilindungi kesuciannya.
Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster untuk tetap konsisten menjaga Bali, kesucian gunung, Fraksi PDIP DPRD Bali menjadi yang terdepan untuk siap mengawalnya.
Bukan hanya itu, termasuk adanya ancaman gugatan hingga Rp 22 triliun, Fraksi PDIP juga siap meladeni pada proses hukum lebih lanjut.
Penegasan tersebut diungkapkan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, dalam keterangan perss nya di Sekretariat DPD PDIP Bali, Renon Denpasar, (7/6/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut, AA Ngurah Adhi Ardhana, Gusti Putu Budiarta, I Made Supartha, I Nyoman Budiutama, I.G.A Diah Werdhi Srikandi W.S, dan Ni Luh Yulianti.
Menurut AA. Ngurah Adhi Ardhana, sesuai nilai-nilai kearifan lokal berlandaskan Tri Hita Karana, gunung sebagai kawasan suci sebagai tempat dilakukan ritual upacara keagamaan sesuai keyakinan umat Hindu di Bali.
Olehkarenanya perlindungan gunung sebagai tempat suci, sangat penting dilakukan perlindungan dan pemanfaatan sesuai dengan beberapa regulasi yang ada.
Adhi Ardhana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali, jelas disebutkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2024, Pasal 33 ayat 1 huruf a. Kawasan Kearifan Lokal, dan ayat 2 kawasan suci. Ayat 3 huruf a kawasan suci gunung mencakup kawasan lereng kaki gunung menuju ke puncak gunung. Perlindungan dan pemanfaatan kawasan suci gunung dilakukan untuk menjaga, memelihara dan melestarikan gunung.
Keberadaan kawasan suci sesuai kearifan lokal di Bali dan diatur dalam Perda RTRW, gunung sebagai kawasan suci harus dijaga ketat dari kegiatan usaha yang mencemarkan kesucian, apalagi merusak lingkungan alam gunung itu sendiri. Olehkarenanya, apa yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengatur dalam peraturan daerah, Fraksi PDIP DPRD Bali menukung penuh.
“Kami Fraksi PDIP Provinsi Bali mendukung penuh terhadap apa yang telah disampaikan Bapak Gubernur pada waktu lalu, nantinya akan diatur pada peraturan lebih lanjut,”katanya.
Sementara mengenai pro dan kontra yang akan muncul di masyarakat dipastikan akan ada dan hal tersebut dianggap sudah biasa. Aadhi Ardhana mencontohkan pasca Pandemi Covid-19, Gubernur Koster telah banyak mengeluarkan kebijakan dan banyak dikeluhkan masyarakat.
Namun, dilihat dampak dari kebijakan tersebut, Bali berhasil dan menjadi terbaik dalam penanganan pandemi covid-19.
“Pro dan kontra itu sudah biasa, kita berharap berharap masyarakat agar menelaah terlebih dahulu terkait aturan tersebut. Sebab dalam larangan mendaki gunung ada beberapa pengecualian, sehingga yang berkepentingan dapat melakukan pendakian,”ujarnya.
Sementatlra pengecualian yang dimaksud kegiatan vulkanologi yang dilakukan oleh badan vulkanologi sehingga dapat mengecek situasi gunung berapi dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat luas. Kegiatan ritual atau upacara keagamaan seperti yang dilakukan umat Hindu, yakni upacara pakelem.
“Termasuk kegiatan pemeliharaan kawasan gunung. Kita pahami gunung tidak selalu aman, kadang kala ada kebakaran serta pemeliharaan dimungkinkan ada penanganan kembali dengan menata dan menanam pohon di kawasan gunung. Termasuk terkait ilmu pengetahuan, penelitian dan sebagainya, tetap dengan koridor menjaga kesucian kawasan gunung itu,”pungkasnya.
Sementara Made Suparta mengatakan gugatan yang disampaikan oleh salah seorang notaris yang notabena akan menggugat Gubernur Bali Wayan Koster hingga Rp 22 triliun, baru sebatas wacana.
Menurutnya apa yang disampaikan oleh Gubernur Bali Fraksi PDIP DPRD Bali juga sudab mempertimbangkan, kebijakan gubernur. Sebab, ada sebuah kewaijan pemerintah untuk mengatur untuk kepentingan masyarakat Bali dan masyarakat luas.
“Gugatan itu baru wacana dan kita yakin seyakin-yakinnya legal standingnya apa dan PDIP sudah pertimbangkan akan wacana dan ancaman, katanya.
“Baru wacana dan ancaman, sudah kita pertimbangkan. Kemanapun dibawa kami yakin berada pada pihak yang benar apalagi regulasi sudah disiapkan apakah dalam bentuk Perda dan Pergub dan Surat Edaran Gubernur. Menjaga kebijaka n ini sudah pasti aman,”pungkasnya. (arn/jon)








