
KUTSEL – Seorang pria berkewarganegaraan Ukraina, terbukti melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor yang dikantonginya. Bukannya berinvestasi, WNA berinisial VB itu malah menawarkan jasa pijat alias sebagai terapis di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengungkapkan, temuan terhadap VB itu adalah berawal dari informasi masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti patroli digital oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Kasus VB ini tidak viral di media sosial, namun pelapor memilih untuk membuat laporan pengaduan ke Kanim Ngurah Rai yang kemudian kami tindak lanjuti,” terangnya belum lama ini.
Sebagai hasil patroli, VB diketahui melakukan promosi jasa pijatnya melalui media sosial. Penelusuran lebih lanjut pun dilakukan, baik terhadap aktivitas ataupun status keimigrasian yang bersangkutan.
“Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian, didapati bahwa VB menggunakan Itas Investor,” sambungnya.
Kemudian, tertanggal 3 April 2023 lalu, Tim Inteldakim melakukan pengecekan lapangan ke tempat tinggal VB yang berlokasi di wilayah Kerobokan. Selanjutnya pada tanggal 5 April 2023, dilayangkanlah panggilan kepada VB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kanim Ngurah Rai.
“VB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Februari 2023 menggunakan Vitas Investor. VB juga mengakui mengelola sendiri akun Instagram illegally_good_massage untuk memberikan jasa pijat yang dilakukan dirinya di Bali,” beber Anggiat.
Sementara itu, Kepala Kanim Ngurah Rai, Sugito menuturkan bahwa selama dua bulan di Indonesia, yang bersangkutan belum jelas berinvestasi di bidang apa. Dia mengaku masih mencari-cari, dan malah melakukan aktivitas ilegal.
“Oleh sebab itu kami ambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” tegasnya, Selasa (18/4/2023).
Mengacu Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, VB diputuskan untuk diganjar sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Yaitu berupa pendeportasian dan pencantuman namanya dalam daftar penangkalan.
“Untuk pendeportasian VB kami lakukan malam ini juga,” pungkasnya sembari menyampaikan bahwa untuk biaya tiket penerbangan, adalah ditanggung sendiri oleh VB. (adi/jon)








