
BULELENG – Sidang perkara dugaan tindak pidana perpajakan dengan terdakwa oknum notaris berinisial KNS, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Kejari Buleleng menuntut terdakwa KNS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.
“JPU menuntut terdakwa telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang No 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara usai persidangan, Kamis (23/2/2023).
Ia menambahkan, dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara Nomor: 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr, terdakwa KNS didampingi kuasa hukumnya Wayan Sudarma, juga menuntut terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan, serta pidana denda sebesar 2 kali kerugian pendapatan negara, berupa pajak terutang yang tidak dibayar dan dilaporkan.
“Terdakwa tidak membayar dan melaporkan pajak terutang sebesar Rp728.892.207, sehingga berjumlah berikut denda sebesar Rp1.457.784.414,” terangnya. Untuk memberi waktu kepada terdakwa menyiapkan pembelaan, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Kamis (9/3/2023) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (kar,dha)








