
BULELENG – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia melalui Deputi II Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, menggelar kunjungan kerja (kunja) ke Kabupaten Buleleng.
Selain menyerap dan memantau regulasi berazaskan Pancasila, kunja yang menyasar Pemkab Buleleng dan DPRD Kabupaten Buleleng juga dilakukan untuk penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah agar mengacu dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik peran DPRD Buleleng menggunakan hak inisiatifnya membuat Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” tandas Direktur Analisis dan Penyelarasan BPIP Republik Indonesia Prof.Dr. Agus Mohamad Najib, S.Ag., M.Ag., saat kunja di DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (23/2/2023).
Ia menegaskan, pembentukan peraturan daerah tentang PPWK oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Buleleng sangat membantu BPIP dalam membumikan Pancasila.
“Kami dari BPIP menyambut baik apa yang dilakukan, tidak hanya eksekutif tapi juga legislatif. Dan ini semakin memperkuat tugas BPIP untuk membumikan Pancasila, tidak hanya ke masyarakat, ke penyelenggara negara dalam hal ini eksekutif, tapi juga didukung oleh legislatif,” terangnya.
Semua elemen bangsa, harus memiliki peran dan tanggung jawab untuk membumikan Pancasila, termasuk DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui produk hukum.
“Dari kedeputian kami, kedeputian hukum itu masuk ke nilai-nilai Pancasila melalui peraturan perundang-undangan baik nasional maupun daerah, agar produk hukum sesuai nilai-nilai Pancasila,” jelasnya.
Karena produk hukum, kata Najib sangat strategis dan memiliki daya paksa untuk dilakukan masyarakat, baik masyarakat secara umum maupun penyelenggara negara.
“Kalau sudah ada aturan regulasinya, itu kan mengikat. Kalau sudah mengikat, muatannya selaras dengan nilai-nilai Pancasila tentunya pembumian Pancasila dapat terwujud, termasuk pendidikan formal non formal pasraman pesantren melalui pembinaan ideologi Pancasila yang tidak terlepas dari tujuan berbangsa dan bernegara,” tandas Najib dibenarkan Gede Supriatna.
Selaku Ketua DPRD Buleleng, Supriatna mengapresiasi saran masukan dan harapan Tim BPIP agar Ranperda inisiatif DPRD Buleleng tentang PPWK dapat dituntaskan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng pada tanggal 1 Juni 2023. “Mudah-mudahan kami bisa menuntaskan, mengesahkan Ranperda ini tepat pada hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni,” pungkasnya. (kar,dha)








