
BULELENG – Sidang perkara tipikor pengelolaan dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus Kecamatan Banjar sudah masuk tahap pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, Heriyanti selaku ketua majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Membebaskan terdakwa I Nyoman Budiani dan Luh De Intan Pratiwi dari dakwaan primair,” ungkap Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada usai sidang virtual, Kamis (16/2/2023).
Namun demikian, kata Alit Ambara, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Budiani alias Lisa dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” tandas Ambara seraya menyebutkan tim JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini.
Ia menambahkan, dalam amar putusannya majelis hakim juga menghukum terdakwa Nyoman Budiani untuk membayar uang pengganti nihil, sementara terdakwa Luh De Intan Pratiwi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp20.316.500.
“Dengan ketentuan jika terdakwa Luh De tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” terangnya.
Majelis memerintahkan uang sejumlah Rp 3.543.000,- yang menjadi kelebihan bayar terhadap terdakwa I Nyoman Budiani alias Lisa. “Menetapkan barang bukti No Urut 1 s/d 28 dikembalikan ke BUMDes melalui saksi Putu Suardika, Barang bukti No Urut 29 berupa uang tunai Rp 65.172.500,-, Barang bukti No Urut 30 berupa Uang tunai Rp 2.300.000,- dirampas untuk negara Cq. BUMDes Mekar Lama Desa Temukus dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa Nyoman Budiani,” tandas Alit Ambara seraya menambahkan Barang bukti No Urut 31 berupa uang tunai Rp 3.329.500,- dirampas untuk negara Cq. BUMDes Mekar Laba Desa Temukus. (kar,dha)








