
BULELENG – Apes dialami Komang AP (19) beralamat Kecamatan Sawan. Lantaran video asusila dengan mantan pacarnya, seorang anak baru gede (ABG) viral di media sosial, Komang AP yang sempat pacaran sejak April 2022 dan putus Oktober 2022, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
“Berdasarkan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dilaporkan orang tua korban di Polres Buleleng,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Rabu (25/1/2023).
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, ia memaparkan, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap, berawal dari viralnya video mesum terduga pelaku dengan korban di media sosial/whatsapp group.
“Video berisi adegan hubungan badan antara terduga pelaku dengan korban, yang dibuat pada September 2022 saat korban bermain ke rumah terduga pelaku, Minggu 11 September 2022 pukul 13.00, diketahui oleh orang tua korban,” terangnya.
Viralnya video mesum tersebut, kemudian dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polres Buleleng dan ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengakui perbuatannya, menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka.
“Terduga pelaku juga mengakui merekam adegan yang dilakukan dengan korban, menggunakan handphone miliknya maupun korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Komang AP (19) yang tidak mengaku menyebarkan video mesum tersebut ke media sosial disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (kar,dha)








