DENPASAR – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mendatangi Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Rabu (12/8/2020). Drummer SID (Superman Is Dead) itu memenuhi panggilan ketiga penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenakan kaos hitam bertuliskan “Bali Tolak Rapid” tanpa masker, Jerinx menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana. “Saya sekarang di sel tapi tidak apa apa yang penting tidak ada lagi ibu-ibu harus kehilangan bayinya karena prosedur rapid test,”kata Jerinx dengan kedua tangan diborgol ditemani istrinya Nora Alexandra.
“Semoga nanti banyak orang baik dan bahasanya santun dan juga ahli bahasa bisa juga mengkritik persoalan-persoalan social hari ini. Itu yang diharapkan,”ujar I Wayan Gendo Suardana menimpali.
Gendo enggan berkomentar terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.”Silahkan publik/masyarakat yang menilai proses ini. Intinya, Jerinx mungkin bisa ditahan tapi kami sekali lagi berharap kepada ahli bahasa, orang-orang yang super sopan santun bisa mengkritik situasi ini karena banyak ibu-ibu melahirkan dan banyak korban karena prosedur rapid test,”ungkapnya. (bar)