
KLUNGKUNG- Enam fraksi di DPRD Klungkung tidak kompak terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Fraksi Hanura paling kritis menyikapi pembentukan BRIDA yang disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di depan sidang Dewan, Senin (5/12/2022).
Hanura melihat, pembentukan BRIDA memiliki konsekuensi terhadap beban anggaran.
“Padahal diketahui belanja pegawai tahun 2023 mencapai lebih 50 persen dari total APBD, disisi lain kita sedang mengambil strategi, kebijakan dan langkah – langkah dalam rangka patuh terhadap perintah ayat (1) pasal 146 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan belanja pegawai paling tinggi 30 persen,” tandas anggota Fraksi Hanura Buda Parwata.
Ketua DPC Partai Hanura ini juga menyentil, pembentukan BRIDA yang didahului dengan pertimbangan badan riset dan inovasi nasional dan direkomendasi oleh pemerintah atasan.
“Apakah BRIDA merupakan kebutuhan organisasi yang mendesak, padahal menurut pandangan Fraksi Partai Hanura sejak dibentuknya susunan perangkat daerah tugas dan fungsi riset, penelitian dan pengembangan sudah dilaksanakan dengan baik oleh Baperlitbang,”sentil Buda.
Fraksi Nasdem berpendapat dengan situasi keuangan dan sumber daya manusia lebih memungkinkan untuk digabungkan dengan lembaga yang sudah ada.
Beda dengan Fraksi PDIP, cenderung sependapat dengan pembentukan BRIDA.Hanya Fraksi PDIP mempertanyakan kesiapan Bupati dalam menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang handal mengisi organisasi baru ini.
“Apa dan sejauh mana langkah – langkah strategi perencanaan sumber daya manusia yang telah dilakukan untuk mempersiapkan sumber daya manusia pada Badan Riset Inovasi Daerah Kabupaten Klungkung,” lontar salah seorang anggota Fraksi PDIP Komang Sutama.
Sejalan dengan Fraksi PDIP,Fraksi Golkar mengapresiasi pembentukan BRIDA.
Fraksi Persatuan Demokrat menyangsikan keseriusan pembentukan BRIDA.Sebab, Fraksi Persatuan Demokrat melihat pengajuan pembentukan BRIDA terkesan tergesa-gesa.
Fraksi Gerindra, menyampaikan perpres 78 tahun 2021 tidak memberikan batasan waktu akan tetapi hanya mengamanatkan pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Ini mempunyai arti boleh iya, boleh tidak.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan sebutan BRIDA, sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi yang terintegrasi.
Bupati menyebut pembentukan BRIDA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019.
“Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dalam suatu badan riset dan inovasi nasional dan untuk pelaksanaannya di daerah, pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah,” terang Suwirta.
Menurutnya keberadaan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi terintegrasi di daerah merupakan hal yang strategis.
Sebab, kata Bupati pemerintahan memiliki tantangan yang semakin kompleks dan berat. Adaptasi dan kecepatan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat menjawab dinamika perubahan yang cepat hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini. (yan)








