
GIANYAR – Berkas perkara enam tersangka dalam kasus pencabutan penjor di rumah Jro Mangku Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod sudah diserahkan penyidik Satreskrim Polres Gianyar untuk diteliti jaksa.
“Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejari Gianyar beberapa waktu lalu dan kami masih menunggu jawaban,” ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko,Kamis (22/9/2022).
BACA JUGA : Tokoh Masyarakat Minta Bupati Gianyar Mediasi Kasus Pencabutan Penjor
Ia memperkirakan pekan depan sudah menerima jawaban dari kejaksaan dan berharap berkas dinyatakan lengkap alias P21 sehingga dilakukan pelimpahan tahap II, menyerahkan enam orang tersangka dan barang bukti.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Gianyar I Gde Ancana mengatakan berkas perkara pencabutan penjor sudah masuk dan sedang diteliti. ” Berkas masih diperiksa oleh Kasipidsus. Pastinya sebelum 14 hari setelah berkas masuk sudah ada jawaban,” ujarnya.
BACA JUGA : Masalah Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Ratusan Warga Gerudug Polres Gianyar
Seperti diwartakan, Satreskrim Polres Gianyar menetapkan enam tersangka dalam perkara pencabutan penjor Jro Mangku Ketut Warka pada Juli 2022.
Enam tersangka merupakan prajuru desa adat, yaitu I Wayan Nangun (Kelian Adat), I Made Arsa Nata (bendahara), I Ketut Gede Adnyana (Wakil Kelian Adat Tempek Kelod Sema), I Ketut Wardana (Wakil Kelihan Adat Tempek Kauh), I Ketut Suardana (Pekaseh Subak Taro Kelod), dan I Made Wardana (Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod).
Tersangka diduga melakukan tidak pidana tentang pengerusakan secara bersama-sama dan penistaan agama. Penyidik menjerat mereka Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuma lima tahun penjara.
Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangan rumahnya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegalalang, dicabut oleh tersangka tepat di hari Penampahan Galungan.
Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor dan alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri.
Pencabutan penjor buntut dari permasalahan di desa setempat. Ketut Warka ‘kasepekang’ atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod setelah memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan.
Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi Pemangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara. (jay)








