
GIANYAR – Kasus sengketa tanah berujung pencabutan penjor Galungan milik keluarga Mangku I Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, memasuki babak baru.
Sertipikat Tanah Desa Adat Taro Cacat Hukum
Penyidik Satreskrim Polres Gianyar menetapkan enam prajuru Desa Adat Taro Kelod sebagai tersangka dalam kasus pencabutan penjor. Mereka menjalani pemeriksaan, Senin (25/7/2022).
Masalah Pencabutan Penjor di Taro Kelod, Ratusan Warga Gerudug Polres Gianyar
‘Iya, keenam orang prajuru desa adat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka diperiksa sebagai tersangka,”ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko saat dikonfirmasi.
Eksekusi Tanah Ayahan Desa Adat Taro Kelod, Mangku Warka Lapor Polisi
Enam tersangka itu adalah I Wayan Wangun (Kelian Adat Taro Kelod), I Made Arsa Nata alias Daging (Bendahara), I Ketut Gede Adnyana (Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema), I Ketut Wardana (Wakil Kelian Adat Tempek Kauh), I Ketut Suardana (Pekaseh Subak Taro Kelod), dan I Made Wardana (Sekrataris Kelian Adat). Sementara, Bendesa Adat Taro Kelod I Ketut Subawa masih berstatus saksi.
AKP Ario Seno menegaskan, peningkatan status enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi -saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli serta hasil pra rekonstruksi.
“Dari hasil gelar perkara penyidik menilai kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana. Kami masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ungkapnya.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis tentang perusakan dilakukan secara bersama-sama dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1, pasal 156 A huruf a dan pasal 55 KUHP dengan acaman pidana lima tahun penjara.
Seperti diwartakan, tindakan pencabutan penjor ini buntut dari adanya sengketa lahan di Desa Adat Taro Kelod. Keluarga Ketut Warka mendapat sanksi adat ‘kesepekang’ atau dikucilkan setelah memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan hingga MA.
Sebelum pencabutan penjor, halaman rumah Ketut Warka sempat dijadikan tempat menaruh sisa-sisa upakara. Pihak Pemkab Gianyar pun telah turun tangan atas permasalahan tersebut.
Sementara, saat rapat di Kesbangpolinmas beberapa waktu lalu, sertifikat tanah di lahan sengketa yang dikantongi pihak Desa Adat Taro Kelod dibatalkan oleh pihak BPN karena dinilai cacat hukum. (jay)








