
GIANYAR – Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar menginiasi sengekata lahan antara Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang dengan warga setempat, Mangku I Ketut Warka, Rabu (20/7/2022).
Pada pertemuan di Kantor Kesbangpol itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar membatalkan sertipikat yang dikantongi Desa Adat Taro Kelod karena dinilai cacat hukum.
Karenanya, klaim kepemilikan lahan oleh Desa Adat Taro Kelod tidak sah sehingga penutupan akses serta penempatan benda-benda bekas upacara di lahan pekarangan Mangku Warka seyogyanya harus dibersihkan.
Terkait kasus pencabutan penjor, pemerintah dan unsur terkait takkan mencampuri karena hanya fokus pada upaya perdamaian sekaligus memberi pembinaan hukum untuk menghindari kejadian serupa. Kedepannya, putusan adat diharapkan mempertimbangkan aspek hukum positif dan nilai-nilai kemanusiaan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kejari Gianyar, PHDI Gianyar, MDA Gianyar, TNI dan Kepolisian. Hanya, Mangku Warka bersama penasihat hukumnya tidak hadir.
Kepala Badan Kesbangpol Gianyar Dewa Gede Amerta saat ditemui seusai rapat enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan jika pemerintah bersama instansi terkait sedang berupaya menginisiasi kedua pihak untuk mewujudkan perdamaian.
“Kami masih berproses, mohon dibantu,” ujarnya singkat. (jay)








