
GIANYAR – Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Pemkab Gianyar memediasi masalah eksekusi yang dilakukan Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang terhadap tanah ayahan desa seluas 8 are ditempati Mangku Ketut Warka (62) pada Jumat (4/3/2022).
Pemkab Gianyar melalui tim terpadu di-deadline abulan pitung dina (1 bulan 7 hari) untuk memediasi eksekusi yang dilakukan Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Itu terungkap saat tim terpadu dipimpin Sekretaris Daerah Made Gede Wisnu Wijaya bersama Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sarthana, Kepala Kesbangpol Gianyar, Camat Tegallalang dan pihak terkait menggelar rapat mediasi di Kantor Desa Taro, Sabtu (5/3/2022).
Pertemuan dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Taro dihadiri seluruh Prajuru Desa kelihan Adat, Bendesa Adat Taro Kelod Ketut Subawa.
“Pihak Desa Adat Taro Kelod memberikan kesempatan Pemkab Gianyar untuk melakukan mediasi sampai tengang waktu 1 bulan 7 hari dan akan melakukan pembersihan terhadap alat-alat yang ditempatkan di pekarangan tempat tinggal warga yang diajak bersengketa,” jelas Sekda Wisnu Wijaya yang juga Wakil Ketua III Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Tim juga sudah melayangkan surat Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Desa Adat Taro Kelod Nomor 300/161/BID.IV/BKBP/2022. Tim ingin penyelesaian permasalahan bisa dilakukan secara damai. Meminta kepada Bendesa Desa Adat Taro Ketut Subawa untuk mempertimbangkan kembali sanksi adat yang dijatuhkan kepada Mangku Ketut Warka dan memberikan kesempatan kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar untuk memediasi penyelesaian permasalahan secara damai.
Mangku Ketut Warka Lapor Polisi
Semetara itu, setelah tim terpadu melakukan mediasi, alat-alat sisa upakara berupa potongan bambu masih dibiarkan menumpuk di tanah ayahan yang ditempati Mangku Ketut Warka.
“Belum ada upaya pembersihan atau pemindahan. Bambu sisa upakara itu masih menumpuk di rumah. Bahkan, ada yang menutup tempat kami menyimpan gerabah,” ujar Mangku Ketut Warka (62) didampingi anaknya, Wayan Gede Kartika dan penasihat hukum, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, Senin (7/3/2022).
Mangku Warka memilih bersabar dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak terkait.
“Kami serahkan ke Pemda. Agar dipilah, dipilih, dibedakan. Mana soal adat, mana soal perdata yang putusannya sudah inkrah,” ungkap Mangku Warka yang sudah 45 tahun ngayah sebagai Mangku Pura Puseh kemudian mengundurkan diri karena ingin fokus menghadapi permasalahan.
Ia juga menyampaikan, tindakan dari Desa Adat Taro Kelod sudah membuat keluarganya resah.
“Setiap malam saya sudah tidak bisa tidur, takut bila ada hal-hal diluar kontrol terjadi,”ucapnya.
Selain itu, akses terbatas hingga beban psikis dialami oleh anak cucunya.
“Anak saya yang SMP dan SMA enggan keluar rumah apalagi ke sekolah padahal baru mulai PTM. Yang kami sesali pula, eksekusi itu tidak ada rekomendasi dari MDA” ungkap Wayan Gede Kartika menimpali ayahnya.
Mangku Ketut Warka akhirnya memilih melayangkan pengaduan ke Polres Gianyar terkait membuat perasaan tidak menyenangkan.
“Kami sudah bersabar, legowo, tapi semua itu ada batasnya,” ungkapnya.
Terkait pengaduan ke Polres Gianyar, penasihat hukum Wisnu Wardana menegaskan ada beberapa nama yang dilaporkan.
“Kelian Adat, Bendesa Adat dan Prajuru lain yang memerintahkan warganya (melakukan eksekusi). Kami harap mereka diproses,”tegas Wisnu Wardana.
Selain itu, pengaduan juga dilayangkan ke Kemenkumham terkait adanya indikasi pelanggaran perlindungan HAM.
“Ada seorang warga ditutup akses air, ekonomi, sawah, apa nunggu harus ada meninggal dulu? Ada anak-anak, dipagari dikasi bambu. Anak ini kan sekolah, kebebasan mengenyam pendidikannya gimana?. Semua pihak terkait harus memperhatikan betul,” beber Wisnu Wardana.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sarthana membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Ada melapor ke Polres karena merasa keberatan. Intinya ingin perlindungan hukum. Kalau hasil penyelidikan memenuhi unsur, maka kami proses. Tapi, sementara kita upayakan damai, selesaikan secara baik-baik,” tandasnya. (jay)








