TABANAN – Akibat ulahnya, Ni Nyoman Ari Susanti (41) beralamat di Jalan Mataram No. 01 Tabanan, Desa Dajan Peken, Tabanan harus berurusan dengan hukum dan ditahan. Meski kini dibantarkan karena dalam perawatan medis. Tersangka ditangkap awal September 2022 atas laporan korban Luh Anggraini.
Ari Susanti diciduk Sat reskrim Polres Tabanan karena diduga menipu rekan bisnis jual beli emas Luh Anggraini senilai Rp5,7 Miliar lebih. Tersangka membayar dengan menggunakan cek kosong sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar membeber kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ari Susanti, Selasa (13/9/2022) di Mapolres Tabanan. Dijelaskan, kasus tersebut terjadi di UD Sinar Berlian , Pasar Tabanan pada Bulan Februari 2021 sampai Maret 2021.
Awalnya, korban Luh Anggraini ada menjalin kerjasama dengan tersangka Ari Susanti dalam bisnis jual beli perhiasan emas sejak Agustus 2020. Korban menjual perhiasan emas kepada tersangka, setelah perhiasan emas tersebut laku terjual kemudian hasil penjualannya akan diserahkan tersangka dalam jangka waktu 1 bulan.
“Awalnya tidak masalah. Kerjasama yang terjalin ini berjalan lancar termasuk pembayaran,” ungkap Kapolres.
Namun, akhir bulan Februari 2021 terjadi permasalahan. Uang penjualan perhiasan emas yang didapat tersangka tidak dibayarkan kepada korban senilai Rp5.709.172.000.
Tersangka sempat memberikan beberapa cek namun setelah di kliring di bank cek tersebut kosong dan tidak berisi dana. Karena itu, korban kemudian melapor ke Polres Tabanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Modusnya, tersangka mengajak korban kerjasama bisnis jual beli emas namun saat jatuh tempo tersangka membayar emas menggunakan cek kosong, sehingga korban mengalami kerugian Rp5.709.172.000,” jelas Kapolres Ranefli.
Dalam pemeriksaan juga terungkap kalau tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada esia. Ketika pihak Esia diklarifikasi membenarkan membeli emas dari tersangka, namun jumlahnya tidak sebesar yang dilaporkan.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” bebernya. (jon)