KLUNGKUNG- Penyidik Sat Reskrimum Polres Klungkung menetapkan empat orang tersangka kasus pornografi. Ke empat tersangka berinisial MSW, KCG,AEA dan inisial GK.
Dari empat tersangka, dua diantaranya yakni MSW dan AEA ditahan oleh penyidik, dua tersangka lainnya, KCG dan GK, tidak ditahan karena masih dibawah umur (pelajar SMA). Tapi proses hukumnya akan dilakukan secara diversi.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana bersama Kasat Reskrim Iptu Arung Wiranata serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono kepada media menyampaikan, Jumat (17/6/2022) di Mapolres, tersangka MSW, pria asal salah satu desa di Kecamatan Sidemen,Karangasem ini berperan membuat video porno mantan pacarnya inisial, KPD asal salah satu desa di Kecamatan Klungkung,Kabupaten Klungkung,Bali.
Sedangkan tersangka KCG, AEA dan GK berperan menyebarluaskan video porno tersebut. Video porno korban KPD saat mandi telanjang bulat itu disebarkan secara berantai. Kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian lantaran ada laporan dari orang tua korban ke Polres Klungkung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut diketahui, korban KPD saat mandi di kamar mandi, melakukan video call dengan pacarnya tersangka MSW. MSW pun bersepakat mandi bareng via video call. Tanpa diketahui oleh korban, tersangka MSW merekam video saat korban mandi telanjang bulat.
MSW kepada penyidik mengaku motivasinya merekam agar dikemudian hari video itu bisa dilihat lagi. Video porno berdurasi 3 menit 26 detik itu tersimpan di HP tersangka MSW.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2022, pacar MSW yakni inisial KCG, melihat-lihat isi galeri HP milik MSW. Didapati ada video porno, KCG langsung mengirim video itu ke HP miliknya, tanpa sepengetahun MSW. Dengan maksud video itu akan diperlihatkan kepada orang tua KPD.Tersangka KCG masih berteman dengan korban KPD.
Pada hari yang sama video itu juga dikirim oleh KCG kepada AEA, dengan maksud menitipkan video tersebut. AEA, perempuan asal salah satu desa di Kecamatan Klungkung ini ternyata usil. Ia menceritakan video porno itu kepada pacarnya berinisial GK. Karena penasaran GK meminta AEA agar mengirimkan video tersebut. Keesokan harinya, GA mengirimkan video itu ke group whatsapp tema-temannya. Hingga akhirnya video itu tersebar luas.
“Tersangka dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat (1) jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik,”tandas Arung Wiranata. (yan)