
BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) cairkan bantuan keuangan kepada partai politik (banpol) tahun 2022.
Selain dapat membantu biaya operasional partai politik, banpol dengan total nilai Rp1,142 miliar kepada 8 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Buleleng juga diharapkan dapat mendorong demokratisasi.
“Bantuan keuangan kepada partai politik ini kita harapkan dapat bermanfaat sesuai sasaran yang diharapkan yakni terselenggaranya kegiatan operasional dari partai politik dan pembinaan kader, terwujudnya demokratisasi berkualitas melalui parpol,” tandas Kepala BKBP Kabupaten Buleleng, Komang Kapa Aryandono, Kamis (16/6/2022) usai penyerahan banpol.
Mantan Kabag Umum Setda Buleleng ini memaparkan pencairan banpol tahun anggaran 2022 kepada 7 dari 8 parpol yang berhak, dilaksanakan secara transparan dihadapan pejabat dari instansi terkait serta utusan Partai Demokrat yang belum bisa dicairkan bantuan keuangannya karena terkendala kepengurusan definitif.
“Tapi tadi sudah ada konfirmasi dari DPC Partai Demokrat bahwa kepengurusan DPC Partai Demokrat diperpanjang selama satu tahun kedepan. Dengan demikian, proses pengajuan bantuan bisa dilaksanakan dan kami harapkan segera bisa disampaikan untuk diproses,” tandas Kapa sembari menegaskan banpol tahun anggaran 2022 baru direalisasikan kepada 7 parpol dengan nilai Rp1,036 miliar.
Sesuai ketentuan dan SK Bupati Buleleng No. 200/162/HK/2022 tanggal 31 Januari 2022, lanjur Kapa, PDI Perjuangan yang memiliki 18 kursi di DPRD Buleleng mendapatkan banpol senilai Rp455.670.000, Partai Golkar dengan 7 kursi mendapat bantuan Rp179.227.000, Partai Gerindra dengan 5 kursi mendapat bantuan senilai Rp110.337.000, Partai Nasdem dengan 5 kursi mendapat bantuan Rp108.513.000, Partai Hanura dengan 5 kursi mendapat bantuan Rp95.408.000, Partai Perindo dengan 1 kursi mendapat bantuan Rp47.033.000 dan PKB dengan 1 kursi mendapatkan bantuan Rp40.323.000.
“Banpol untuk Partai Demokrat dengan 3 kursi senilai Rp106.435.000 akan diproses setelah permohonan diajukan,” pungkasnya. (kar,dha)








