KLUNGKUNG- Pandemi Covid-19 benar-benar memukul perekonomian masyarakat Kabupaten Klungkung, Bali. Hal ini terlihat dari tingginya angka tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat(JKN-KIS) untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) di Kabupaten Klungkung.
Hingga akhir April 2022, tunggakan iuran sebanyak 7.982 orang dengan total Rp 7.757.215.109. Tunggakan tidak saja terjadi pada peserta peroranganjuga pada badan usaha, sebanyak 39 badan usaha menunggak dengan total tunggakan Rp 181.613.134.
Phak BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi covid 19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansial. Selain itu alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran dikarenakan ketidakmampuan membayar iuran melatarbelakangi hadirnya program Rehab ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani menyampaikan kepada awak media Kamis (12/5/2022), pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi mobile JKN. Program Rehab berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.
Elly menyatakan dalam mengikuti program Rehab, peserta dapat memilih berapa kali cicilan yang akan dibayar dengan perhitungan yang sudah otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan. Besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihan. Ketika cicilan sudah lunas maka KIS dari peserta akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan.
“Rehab ini memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta. Program ini juga untuk melindungi peserta karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sehingga siap bila diperlukan,” tandas wanita asal Singaraja ini.
Elly juga menyinggung soal Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS yang melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan kepolisian, berkaitan dengan kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS serta skirining kesehatan.
“Mari kita manfaatkan kemudahan yang telah disiapkan dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku. Sebab adanya Inpres (Intruksi Presiden) itu, urusan tanah,SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” demikian Elly. (yan)