
JEMBRANA – Satu per satu tahanan Kejaksaan Negeri Jembrana yang sempat menjalani isolasi terpusat (isoter) di Hotel Hapel Desa Baluk, dinyatakan negatif Senin (17/1/2022). Dengan selesainya isolasi, seorang tahanan kasus tindak pidana umum digeser menuju Rutan Kelas IIB Negara.
Pergeseran tahanan kasus pencurian itu, melalui tahapan screening rapid antigen, dengan hasil negatif.
Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono dikonfirmasi membenarkan adanya pemindahan tahanan dari tempat isoter ke Rutan Negara, bahwa sebelum pemindahan telah dilakukan rapid antigen, dengan hasil negatif.
“Ya satu tahanan sudah selesai menjalani masa isolasinya, hari ini dipindahkan dengan pengawalan ketat menuju Rutan,” jelasnya. Dari pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan juga kondisi sehat.
“Hingga kini masih enam orang tahanan titipan yang menjalani isolasi di Hotel Hapel. Mereka akan menjalani masa karantina selama 10 hari dengan pengawalan sesuai protap tahanan,” katanya.
Dipindahkannya satu tahanan tersangka kasus pencurian itu, sebab prosesnya sudah masuk tahanan pengadilan. “Sebelum terkonfirmasi Covid-19 tahanan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Negara, guna menjalani persidangan,” imbuhnya. (ara,dha)








