KARANGASEM-Sejumlah pejabat di Karangasem kembali dipanggil Kejaksaan, Senin (29/11/2021).
Pemanggilan dilakukan berkaitan audit pengadaan 512 ribu picies masker scuba Dinas Sosial yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali hingga lima hari kedepan.
Kasi Intel Kejari Karangasem IDG Semara Putra SH, mengatakan para pejabat yang dipanggil, yakni dua orang perbekel, dua orang camat, tiga orang pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), dua orang masyarakat penerima masker dan bendahara Dinas Sosial.
“Mereka dipanggil untuk klarifikasi, mencocokkan hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan sebelum tujuh tersangka ditetapkan,” terang Semara Putra.
Dijelaskan, BPKP akan mengaudit proyek pengadaan masker scuba senilai Rp 2,9 miliar itu selama lima hari dan berakkhir pada Jumat (31/12/2021).
Selama audit dilakukan, beberapa pejabat yang berkaitan dengan pengadaan masker scuba itu juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi serupa.
“Yang kita panggil untuk diklarifikasi adalah pejabat yang berkaitan dengan pengadaan masker itu. Pemeriksaan berjalan maraton, dari pagi hingga sore hari,” terangnya.
Semara Putra menegaskan, melacak jejak kerugian negara yang dimunculkan dari pengadaan masker scuba tersebut, penyidik juga akan memanggil penjabat dan komisioner KPUD Karangasem berkaitan kasus tersebut.
Klarifikasi dilakukan karena masker itu dibuat dalam dua warna, yakni warna hitam dan putih, karena pengadaan masker dilakukan berdekatan dengan Pilkada.
“KPUD Karangasem akan diminta klarifikasinya Rabu 1 Desember 2021” terang mantan Kancab Kajari Sabu Raijua, NTT itu.
Seperti diketahui, penyidik Kejari Karangasem sudah menghitung kerugian negara yang dimunculkan dari pengadaan masker Dinas Sosial pada Agustus 2021.
Besaran kerugian negara tidak main-main, yakni sebesar Rp 2,6 miliar. (wat,yan)