
KARANGASEM—Pemerhati anak Indonesia, Siti Safura, menyoroti pasal yang disangkakan penyidik terhadap I Nengah Kicen (33), warga asal Banjar Babakan, Desa Purwakerti Kecamatan, Abang yang meniadi tersangka salam dugaan kasus penganiayaan (KDRT) kepada anak kandungnya, I Kadek Sepi (13), hingga meninggal dunia.
Dalam kasus itu, Kicen disangkakan melanggar pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) nomor 23 tahun 2004 tentang Perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang ancaman hukumannya 5 tahun.
Menurut Siti Safurah, penerapan pasal yang dilakukan penyidik Polres Karangasem dalam kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, telihat masih abu-abu.
“Pasal yang disangkakan itu masih abu-abu, seharusnya, penyidik langsung menerapkan pasal 80 ayat (3) dan atau otomatis ayat (4) . Kalau ayat ( 3 ) tidak dicantumkan berarti penyidik menganggap korban masih hidup,” ucap wanita yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Dari bocoran hasil otopsi yang didapatkan, kata Ipung demikian wanita yang juga pemerhati perempuan ini disapa,
dia mencermati, bahwa ada kesengajaan pelaku membunuh dengan cara melakukan pemukulan di bagian organ tubuh yang bisa mematikan yaitu pemukulan di bagian belakang leher (tengkuk).
Perbuatan pelaku ini bisa dikatagorikan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP karena pelaku sengaja menggunakan suatu alat untuk melakukan pemukulan.
“Seharusnya penyidik juga memasang pasal ini. Bukan hanya di juntokan pada pasal 76C pada undang-undang yang sama,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kanit IV Tipter dan PPA, Iptu Waragraha Setyawan, mengatakan, bahwa sangkaan pasal yang dijeratkan kepada Kicen sudah sesuai undang-undang yang ada.
“Pasal 80 ayat (4) itu, korbannya mati dan pelakunya orang terdekat dalam hal ini orang tua kandung sendiri,” pungkasnya. (wat)








