KLUNGKUNG-Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penerima bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) tahun 2021 atau yang disebut bantuan produktif usaha mikro (BPUM) di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, dobel menerima bantuan.
Selain menerima BPUM sebesar Rp 1,2 juta juga menerima BLT yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung sebesar Rp 600 ribu. BPKP meminta sebanyak 20 orang warga Desa Takmung selaku penerima BPUM wajib mengembalikan salah satu bantuan tersebut ke pemerintah.
Warga dimaksud diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan salah satu dari bantuan yang diterima. Hal itu dibenarkan Perbekel Desa Takmung, I Nyoman Mudita.
“Hari Jumat kemarin warga sudah membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan. Itu (bantuan) wajib dikembalikan,” tandas Nyoman Mudita bersama sembilan kelihan banjar dinas, dikonfirmasi Minggu 27 Juni 2021.
Mudita mengatakan, warga diberikan batas waktu dua bulan harus sudah mengembalikan salah satu bantuan yang sudah diterima. Warga sepakat mengembalikan BLT yang bersumber dari APBD Kabupaten Klungkung Rp 600 ribu.
“Warga memilih mengembalikan yang BLT, enam ratus ribu. Jumlahnya kan lebih sedikit ketimbang BPUM,” kata Mudita.
Menurut Mudita, hal ini terjadi karena kreteria penerima BPUM tidak jelas. Dalam persyaratan tidak tercantum syarat bagi yang sudah menerima bantuan, tidak berhak lagi menerima BPUM. Karena itu, pihak Desa Takmung tidak melakukan sanding data terhadap permohonan warga yang ingin mendapatkan BPUM.
“Waktu itu hanya disampaikan yang penting bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, tapi punya usaha. Tidak disebutkan persyaratan yang sudah menerima bantuan tidak berhak lagi menerima BPUM,” tegas Mudita.
Malah pihak Desa Takmung mengira, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung yang akan melakukan sanding data. “Kami di desa hanya memfasilitasi permohonan warga dan mengeluarkan surat keterangan usaha,” kata Mudita.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa belum berhasil dimintakan komentar terkait makin banyaknya warga Klungkung harus mengembalikan bantuan yang sudah diterima. “Maaf saya masih di by pass (di jalan), nanti saya hubungi,” tandas Ardiasa saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Sebelumnya, kejadian serupa juga dialami tiga warga Desa Gelgel.Ketiganya yang merupakan warga miskin harus mengembalikan bantuan langsung tunai dana desa. (yan)