
KLUNGKUNG- Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan LPD Ped, Nusa Penida terus bergulir di tangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Setelah menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan, penyidik melakukan pengeledan kantor LPD Ped. Penyidik menyita berkas-berkas penting yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan.
“Berkas itu sebanyak satu kotak besar, sudah disita oleh penyidik,” ungkap Kajari Rosalina Sidabariba didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Bintarno dan Kepala Seksi Intel Erfandy Rachman Kurnia, Kamis 8 April 2021. Pengeledahan dilakukan Rabu 7 April 2021 melibatkan tujuh petugas kejaksaan.
“Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang melaporkan dugaan
penyelewengan dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek. 1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021, dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya dugaan
perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” beber Rosalina Sidabariba.
Ia juga menyampaikan, guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya maka dilakukan penggeledahan. Meski sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup, penyidik belum ada menetapkan tersangka. “Belum ada penetapan tersangka, tapi sudah ada mengarah ke sana,” ujar wanita asal Jakarta ini. Kata dia, penyidik masih mendalami perkara ini, tidak mau grasa grusu menetapkan tersangka.
Hasil pengeledahan tidak saja menyita berkas seperti berkas keuangan dan buku rekening, penyidik juga menemukan fakta baru soal pengembalian uang pesangon oleh karyawan LPD. Ternyata pihak pengurus LPD tidak bisa menunjukkan bukti fisik baik berupa uang maupun bukti setor bank. Tapi dalam pencatatan laporan LPD ditulis uang pesangon sudah dikembalikan.
Pembayaran pesangon kepada karyawan LPD sebelum ada pemutusan hubungan kerja, menjadi salah satu indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan LPD yang memiliki aset Rp 23 miliar itu. (yan)








