
DENPASAR – Polemik sengketa jual beli tanah antara warga Amerika Serikat (AS), Scott Bennet Trout (63) dengan sahabatnya, Made Pamelarina Sugianyar (49) hingga bergulir di Polda Bali berakhir damai.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada 20 Juli 2026. Scott Bennet Trout juga mengajukan surat permohonan kepada Kapolda Bali dan Direktorat Reskrimum untuk pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/304/VI/2023/SPKT/Polda Bali tertanggal 12 Juni 2023.
“Permasalahan saya dengan Made Pamelarina Sugianyar sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Karena itu, saya memohon kepada Kepolisian agar penyidikan kasus ini dihentikan,”kata Scott Bennet Trout sembari menunjukkan surat pedamaian dan surat permohonan pencabutan laporan di Polda Bali kepada wartawan di Denpasar, Rabu (22/7/2026).
Dalam surat perdamaian itu, pihak pertama telah menjual kepada pihak kedua sebidang tanah Hak Milik Nomor 03958/Desa Ungasan seluas 1.150 meter persegi yang berada di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Lahan tersebut sebelumnya tercatat atas nama Made Pamelarina Sugianyar.
Pihak kedua telah melakukan pembayaran kepada pihak pertama Rp7,5 miliar. Aset tersebut akan diatasnamakan PT White Tiger Bali yang berkedudukan di Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Tak hanya menyepakati pengalihan hak atas tanah, kedua pihak juga menyatakan saling melepaskan seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi tersebut.
Mereka berkomitmen untuk tidak lagi mengajukan tuntutan maupun gugatan hukum di kemudian hari. Kesepakatan itu juga mencakup komitmen untuk menghentikan polemik yang selama ini berkembang, termasuk pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang dinilai dapat memperkeruh suasana.
Scott Bennet Trout dan Made Pamelarina Sugianyar juga sepakat tidak akan lagi saling mempermasalahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses jual beli tanah tersebut.
Bahkan, kedua pihak berjanji memberikan klarifikasi kepada publik paling lambat tiga hari setelah penandatanganan surat perdamaian.
Selain itu, mereka juga menyatakan telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus memberikan pembebasan dari segala bentuk tuntutan maupun gugatan.








