
MANGUPURA – Pekerja di TPS3R Bumi Resik Asri , Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung melakukan aksi mogok. Bahkan TPS yang jaraknya hanya sekitar 850 meter dari Puspem ini sempat disegel oleh karyawannya. Pasalnya, selama 3 bulan mereka belum menerima gaji.
Fakta lain, sampah yang masuk ke TPS3R yang sebenarnya dikelola oleh Desa Adat Sempidi kemudian bekerjasama dengan pihak ketiga hanya ditimbun, tidak ada pengolahan. Lho kok?
Ada 32 karyawan TPS3R Bumi Resik Asri, Sempidi yang belum menerima haknya sejak bulan Mei hingga Juli. Pihak pengelola (pihak ketiga) hanya membayar gaji pada bulan April 2026, saat TPS tersebut mulai beroperasi.
“Kita hanya dibayar pada bulan April, setelah itu hanya dijanjikan terus. Sampai hari ini juga dijanjikan akan dibayar jam 4 sore, tapi sampai sekarang tidak ada apa-apa,”salah satu pekerja saat ditemui, Senin (20/7/2026).
Karena kesal mereka sempat menyegel TPS dengan gembok tapi kemudian akhirnya dibuka kembali, setelah bertemu dengan Lurah Sempidi dan Bendesa Adat Sempidi. Bekerja dari pukul 06.00 Wita hingga 15.00 Wita mereka dijanjikan gaji Rp3,8 juta per bulan. Tugas mereka mengambil sampah dari warga dengan menggunakan dua kendaraan. Mereka juga membeber rencana kerjasama Desa Adat Sempidi dengan pihak ketiga ini selama 10 tahun. Dengan rata-rata pendapatan per bulan Rp60 juta.
Akibat aksi mogok yang sudah berlangsung selama 2 hari, sampah-sampah di wilayah Sempidi termasuk di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk tidak terangkut. Aksi ini sebagai puncak kekesalan mereka karena janji-janji dari pihak rekanan dan Desa Adat tidak pernah ditepati. Akibat tumpukan sampah yang tak diolah tersebut, bau tak sedap dan lalat mulai menyebar ke rumah warga.
Sementara itu pantauan di TPS3R Bumi Resik Asri, tumpukan sampah bercampur menggunung hingga mendekati atap hanggar. Sama sekali tidak terlihat adanya aktivitas pengolahan sampah. Padahal di lokasi ada mesin pencacah, pengayak beserta conveyor. Penyarikan Desa Adat Sempidi Gusti Ngurah Martapan, sekaligus pengawas operasional TPS3R Bumi Resik Asri menjelaskan, awalnya pengelolaan TPS dilakukan oleh Desa Adat. Tapi kemudian karena membutuhkan dana operasional yang sangat besar, akhirnya menggandeng pihak ketiga.
“Kita di Desa tidak memiliki keahlian mengelola sampah dan pendanaan tidak ada, maka kita putuskan kerjasama dengan pihak ketiga,”ungkapnya. Kerjasama dimulai pada bulan April 2026. Pihak ketiga bertanggung jawab mengelola sampah dan mempunyai hak memungut iuran sampah di masyarakat. Menurut Gusti Ngurah Martapan besaran iuran sampah bervariasi.
“Untuk masyarakat Rp50 ribu perbulan, untuk anak kos Rp25 ribu per bulan, bervariasi tergantung volume sampah,” ujarnya.
Sejak dikerjasamakan, seluruh operasional TPS3R Bumi Resik Asri dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk pengambilan iuran sampah. Tapi kemudian setelah berjalan diakuinya, pihak ketiga tidak melakukan pengolahan sampah.
“Setelah kerjasama, kami tidak tahu bagaimana mereka mengolah sampah, tahu-tahunya seperti ini,” kilahnya. Sampah diambil dari masyarakat kemudian ditimbun begitu saja. Kondisi ini juga diakui oleh karyawan. Bahkan sampah yang sudah dipilah oleh masyarakat, sampai di TPS3R kembali dicampur antara sampah organik, anorganik maupun residu.
Martapan mengaku masih bisa berkoordinasi dengan pihak ketiga tersebut, namun secara fisik pihak rekanan tersebut tidak pernah nampak lagi di TPS3R. Disinggung mengenai gaji karyawan yang belum dibayar, pihaknya menegaskan itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
“Soal pembayaran gaji itu teknis mereka (pihak ketiga),”tegasnya. Untuk mengurangi timbunan sampah di TPS3R Bumi Resik Asri dilakukan pengangkutan setiap Senin dan Kamis menggunakan dua kendaraan ke TPS Suwung. (*)








