
BADUNG – Sederet fakta baru terungkap dalam kasus penembakan dilakukan pria berinisial HSH (49) hingga melukai wisatawan asal Maroko (bukan China) berinisial EA (25) dan sekuriti I Made Yudi M (32) di tempat hiburan malam The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa No.168, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (17/6/2026) sekitar pukul 02.50 Wita.
HSH yang merupakan seorang wirausaha asal Cipete, Jakarta Selatan, ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan penyalahgunaan senjata api dan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang luka berat.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026), mengungkapkan tersangka ditangkap di Bandara Soekarno hatta saat hendak melarikan diri ke Kuala Lumpur, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
“Pengungkapan ini berkat kolaborasi dengan Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan Imigrasi,”kata AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad.
Peristiwa bermula saat tersangka HSH dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan pengunjung berinisial AD di table sofa 04 samping panggung DJ.
“Melihat adanya keributan, sekuriti IMYM dan pengunjung asal Maroko, EA, mencoba melerai,”ungkapnya.
IMYM merasa seperti ada yang mendorong hingga terjatuh dengan posisi berada di depan tersangka dengan jarak sekitar satu meter. Tersangka yang tersulut emosi dan dalam pengaruh alkohol melepaskan satu kali tembakan.
Peluru mengenai paha kiri IMYM hingga tembus mengenai lutut EA yang berada di belakangnya.
“Selain korban penembakan, ada seorang pengunjung berinisial AD mengalami luka di kepala belakang akibat terjatuh dan kena pecahan gelas. Ketiga korban dibawa ke klinik terdekat, kemudian IMYM dan EA dirujuk ke RS Garba Medika. IMYM sudah diperbolehkan pulang,”beber mantan Kapolres Karangasem ini.
Kapolres menyebut senpi yang dipakai tersangka jenis Glock nomor BATV955 yang disita sebagai barang bukti beserta satu buah proyektil dan 12 butir peluru kaliber 7,65 mm. Kemudian, satu sarung senjata api, tiga buah magazine 9 mm berkapasitas 17 butir pelur, magazine 9 mm berkapasitas 31 butir.
Selain penyidikan pelanggaran senpi dan penganiayaan, tersangka juga menjalani tes urine.
“Hasil tes urine tersangka dinyatakan positif THC (ganja), MDMA (ekstasi), dan Amphetamine,”ujar Kapolres.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. HSH juga dikenakan Pasal 466 Ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.








